Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akhirnya Warga Jepara Blak-blakan Alasan Tutup Jalan Hingga Tetangga Terpaksa Bangun Jembatan Rp250 Juta

 

Warga Jepara Bangun Jembatan Pribadi Setelah Akses Jalan Ditutup Tetangga

Keluarga Sunardi di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, membangun jembatan sepanjang 28 meter dengan lebar 1,5 meter melintasi sungai kanal. Jembatan tersebut dibangun secara mandiri sebagai solusi atas penutupan akses jalan ke rumahnya.

Sunardi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pembangunan ini, dengan alasan permasalahan tersebut telah dianggap selesai. Adiknya, Kemadi, menjelaskan bahwa jembatan ini dibangun karena tidak ada akses dari rumah menuju jalan raya.

"Intinya kami tidak memiliki akses jalan, sehingga jembatan ini dibuat," ujar Kemadi, Selasa (19/11/2024).

Jembatan ini mulai dibangun pada 20 Agustus 2024 dan sudah bisa dilalui sejak 8 November 2024. Sebelumnya, keluarga Sunardi menggunakan rakit untuk menyeberangi sungai kanal.

Tetangga Sunardi yang enggan disebut namanya mengakui sempat menutup akses jalan pada 19 Agustus 2024. Penutupan dilakukan selama dua hari karena merasa terganggu oleh suara motor yang melintas dengan kecepatan tinggi, terutama pada malam hari.

Ia menambahkan bahwa jalan itu kembali dibuka dengan syarat penggunaan jalan hanya untuk dua tahun ke depan. Setelah itu, pihaknya meminta keluarga Sunardi mencari alternatif akses.

"Kami sudah sampaikan, jalan ini hanya dibuka untuk dua tahun. Setelah itu, mereka bebas mencari solusi sendiri," katanya.

Bripka Suyoko, Bhabinkamtibmas Kelurahan Demaan, menjelaskan bahwa mediasi pernah dilakukan pada 19 Agustus 2024, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Akhirnya, Sunardi memutuskan membangun jembatan secara mandiri dengan biaya mencapai Rp 250 juta.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara membenarkan pembangunan jembatan ini. Kepala DPUPR Jepara, Ary Bachtiar, menjelaskan bahwa keluarga Sunardi pernah mengajukan izin pembangunan jembatan. Namun, proses pengkajian belum selesai ketika jembatan sudah dibangun.

"Sesuai ketentuan, pembangunan jembatan di sempadan sungai tidak diperbolehkan tanpa izin. Saat ini, kami masih melakukan kajian, termasuk konsultasi dengan BBWS Pemali Juana terkait status tanah," jelas Ary, Rabu (20/11/2024).

Saat ini, kedua pihak menganggap masalah akses jalan sudah selesai, meskipun belum ada titik temu dalam upaya mediasi lebih lanjut.(*)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved