
Sebanyak 11 orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan yang melibatkan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Rabu, 20 November 2024.
Pemeriksaan saksi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari staf khusus Tom Lembong hingga pihak swasta. Di antara yang diperiksa, terdapat DS yang merupakan Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, SRD yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Perdagangan RI pada tahun 2015-2016, serta SSY yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama.
Selain itu, saksi lainnya yang diperiksa termasuk EW sebagai Manager Accounting PT Makassar, FN yang menjabat sebagai Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, serta VI yang menjabat sebagai Factory Manager PT Duta Sugar International.
Saksi lainnya adalah SR yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016, serta SA yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada periode 1 Januari hingga 3 Maret 2016.
Pemeriksaan juga mencakup RJB yang menjabat sebagai Direktur Barang Pokok dan Strategis di Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada tahun 2014-2016, serta APD yang menjabat sebagai Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.(*)

