Berita, Hukum

Zulfikar Arse Sadikin Buka Suara soal Ketua Ombudsman Hery Susanto Lolos Fit and Proper Test DPR Meski Terjerat Korupsi Rp1,5 Miliar

Repelita.id

17 April 2026 19:27 WIB

Zulfikar Arse Sadikin Buka Suara soal Ketua Ombudsman Hery Susanto Lolos Fit and Proper Test DPR Meski Terjerat Korupsi Rp1,5 Miliar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai sorotan tajam dari masyarakat yang mempertanyakan bagaimana sosok tersebut bisa lolos dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, akhirnya buka suara terkait persoalan ini dan mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui jika Hery Susanto memiliki kasus pada saat proses seleksi berlangsung.

ADVERTISEMENT

Zulfikar menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI saat itu mempercayakan sepenuhnya kepada tim seleksi (timsel) calon komisioner Ombudsman RI yang telah bekerja menyeleksi nama-nama yang masuk.

"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," ungkap Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta.

Menurutnya, timsel calon komisioner Ombudsman RI telah bekerja dengan sangat baik, transparan, dan objektif hingga akhirnya mengerucutkan 18 nama untuk kemudian diuji oleh pihak DPR.

"Ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," katanya menegaskan bahwa DPR hanya mengandalkan hasil kerja timsel dalam proses tersebut.

Proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR kemudian menghasilkan sembilan nama yang lolos untuk dilantik menjadi Komisioner Ombudsman RI periode 2026–2031, dan di antara nama-nama itu terdapat Hery Susanto yang kemudian terpilih sebagai ketua.

Meskipun demikian, Zulfikar menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin yang mendalam setelah mengetahui bahwa Ketua Ombudsman RI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI.

"Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," kata Syarief di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).

Kasus yang menjerat Hery Susanto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel periode tahun 2013 hingga 2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung