Berita, Nasional

Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Presiden Adalah Malapetaka Bagi Indonesia

Repelita.id

04 August 2026 01:11 WIB

Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Presiden Adalah Malapetaka Bagi Indonesia
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membeberkan pandangannya mengenai risiko besar yang mengintai keselamatan bernegara apabila Presiden Prabowo Subianto sampai dilengserkan dari posisinya.

https://x.com/dennyindrayana (3/8/2026): "Terlebih dengan krisis ekonomi yang tidak sederhana, skandal publik berupa korupsi yang ada di mana-mana, serta adanya potensi skandal pribadi – sebagaimana saya tulis dalam “Tiga Sebab Jatuhnya Rezim” – kemungkinan pemberhentian Presiden Prabowo Subianto, bukan tidak mungkin terjadi"

ADVERTISEMENT

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menyampaikan argumen bahwa guncangan ekonomi serius dan maraknya praktik korupsi di berbagai lapisan dapat menjadi pemicu skenario pemakzulan tersebut.

Ia menegaskan konsekuensi ketatanegaraan yang bakal menyusul jika kepemimpinan Prabowo benar-benar terhenti di tengah jalan.

https://x.com/dennyindrayana (3/8/2026): "Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka"

Atas dasar pertimbangan tersebut, ia menilai langkah pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden merupakan opsi mendesak yang patut diprioritaskan demi menyelamatkan masa depan bangsa.

Persyaratan pemakzulan sang wakil presiden disebutnya telah memenuhi unsur dari kacamata yuridis, kalkulasi politik, hingga aspek etika ketatanegaraan.

Meski demikian, terdapat mekanisme pelengseran yang jauh lebih ringkas untuk ditempuh, yakni melalui opsi pengunduran diri secara sukarela oleh yang bersangkutan.

Ketentuan mengenai purna tugas jabatan kepresidenan maupun wakil presiden sendiri telah termaktub secara eksplisit dalam Pasal 8 ayat (1) dan (3) UUD 1945.

Aturan konstitusi tersebut menegaskan bahwa masa jabatan puncak kepemimpinan nasional dapat berakhir apabila pejabat yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, di-impeach, atau mengalami halangan tetap secara permanen.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung