Berita, Nasional

Yusuf Dumdum dan Hotman Paris Soroti Kehadiran Jokowi dalam Persidangan Kasus Ijazah Palsu

Repelita.id

19 June 2026 22:33 WIB

Yusuf Dumdum dan Hotman Paris Soroti Kehadiran Jokowi dalam Persidangan Kasus Ijazah Palsu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI memantik opini publik.

Pegiat media sosial Yusuf Dumdum mempertanyakan urgensi langkah penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kedua tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia mengaku bingung apakah tindakan penyidik itu didasari kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti atau ada pertimbangan hukum lainnya.

"Jujur ya, saya pribadi gak tahu kenapa mereka kemudian bisa ditangkap, apakah ditakutkan atau dikhawatirkan mereka ini akan menghilangkan barang bukti atau gimana," ujar Yusuf, Jumat (19/6/2026).

Yusuf juga menyinggung fakta bahwa selama ini Jokowi belum pernah secara terbuka memperlihatkan ijazahnya di hadapan seluruh rakyat Indonesia.

"Padahal ya, selama ini kita tahu Jokowi belum pernah sekalipun menunjukkan ijazahnya di depan publik. Belum pernah Jokowi ini kemudian memperlihatkan ijazahnya di depan masyarakat secara luas," ucapnya.

Menurut Yusuf, persidangan mendatang adalah momentum krusial bagi Jokowi untuk membuktikan kebenaran dokumen yang menjadi polemik tersebut.

"Coba bayangkan ya, coba bayangkan seorang mantan presiden dua periode tapi ketika berhadapan dengan kasus ijazah palsu tidak berani untuk menunjukkannya di depan publik. Lah ini kan sangat-sangat memalukan," tukasnya.

Ia meyakini tim kuasa hukum tersangka akan melakukan perlawanan sengit di persidangan dengan melontarkan pertanyaan-pertanyaan kritis kepada pihak pelapor.

"Dan yang jelas pengacara Roy Suryo dan dokter Tifa tidak akan tinggal diam. Mereka pasti akan mencecar Jokowi habis-habisan," tegas Yusuf.

Senada dengan itu, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai Jokowi berpotensi besar hadir sebagai saksi korban mengingat perkara ini sebagian merupakan delik aduan.

"Bayangkan, karena ini adalah kasus pencemaran atau rasa kebencian, sebagian adalah delik aduan, maka pelapornya, yaitu Jokowi, harus duduk sebagai saksi korban," kata Hotman.

Hotman menekankan bahwa kehadiran pelapor sangat menentukan jalannya perkara di pengadilan karena pihak kuasa hukum terdakwa dipastikan akan mengajukan banyak pertanyaan.

Ia pun mempertanyakan keberanian Jokowi untuk menghadapi proses tersebut, sembari mengingatkan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika pelapor absen.

"Bayangkan betapa nanti tim pengacara yang galak-galak dari Roy Suryo akan mencecar Pak Jokowi di persidangan. Akan mencecar dengan berbagai pertanyaan yang, oh masalahnya, apakah Pak Jokowi berani datang di sidang?" imbuhnya.

"Berani gak dia? Kalau tidak, perkaranya gugur," pungkas Hotman. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung