Berita, Nasional

Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

Repelita.id

12 July 2026 21:05 WIB

Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Praktisi hukum sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Menurut Mahfud, penyelidikan penyidikan kepolisian kepada kejaksaan dalam kasus tersebut merupakan langkah yang tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

ADVERTISEMENT

Melalui unggahan di kanal YouTube resminya pada 12 Juli 2026, Mahfud menegaskan tidak ada aturan yang mengizinkan transfer tugas penyidikan antarlembaga penegak hukum tersebut.

“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampitsus Febri Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi bukan jalan penegakan hukum yang konsistensi tidak ada mekanisme intervensi,” tegas Mahfud dalam pernyataannya.

Mahfud sempat terkecoh dan mengira proses tersebut adalah pelimpahan perkara yang sah, namun setelah mencermati fakta bahwa tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik ​​Polri, ia menyimpulkan adanya prosedur penyimpangan.

Ia memaparkan tiga skenario bahaya di balik pengungkapan investigasi tersebut, mulai dari potensi kemenangan praperadilan bagi tersangka, upaya melokalisasi kasus agar tidak merembet ke pihak lain, hingga risiko kasus dihentikan melalui mekanisme deponering.

“Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini dan yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengungkapan investigasian ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara,” ungkap Mahfud.

Sebagai solusinya, Mahfud mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus ini demi menyelamatkan integritas sistem hukum nasional.

Ia juga mendorong Presiden untuk menyerahkan arahan kepada KPK agar turun tangan, mengingat perkara ini masih berada di ranah eksekutif dan belum menyentuh lembaga yudikatif.

Mahfud menekankan bahwa langkah ini sangat krusial agar penegakan hukum di Indonesia tidak sekadar panggung drama yang membahayakan politik dan mengabaikan keadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung