Berita, Nasional

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Karier dan Kesejahteraan Guru Alih Status PPPK Menjadi PNS

Repelita.id

11 September 2026 21:01 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Minta Pemerintah Beri Kepastian Karier dan Kesejahteraan Guru Alih Status PPPK Menjadi PNS
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia MY Esti Wijayati memberikan catatan penting terkait rencana kebijakan alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Ia meminta agar transformasi kepegawaian tersebut tidak sekadar dipandang sebagai urusan administratif belaka, melainkan harus mampu menjawab persoalan kepastian karier serta pemerataan distribusi tenaga pendidik.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam keterangan pers yang dirilis pada hari Jumat tanggal 11 September 2026 yang lalu.

Menurut pandangannya, kebijakan perubahan status ini harus dirancang secara komprehensif sebagai instrumen negara guna menyelesaikan berbagai persoalan menahun di sektor pendidikan.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyoroti pentingnya kejelasan alokasi anggaran, terutama bagi tenaga pendidik yang masuk dalam skema paruh waktu.

Ia mengungkapkan keprihatinannya karena alokasi pembiayaan untuk kategori tersebut belum terlihat secara optimal di dalam rancangan anggaran kementerian terkait.

Selain itu, ia menyoroti kondisi memprihatinkan dari banyak tenaga kependidikan paruh waktu yang masih menerima upah sangat minim di bawah standar kelayakan meskipun bekerja setiap hari.

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan memperjuangkan penambahan anggaran agar kesejahteraan guru maupun tenaga kependidikan dapat terangkat secara nyata.

Perhatian khusus juga diarahkan kepada para guru senior yang telah lama mengabdi agar rekam jejak, masa kerja, serta pengalaman pelayanan publik mereka mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

Ia menegaskan bahwa proses transisi kepegawaian ini tidak boleh sampai merugikan para guru, baik melalui ancaman kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, maupun terhapusnya masa pengabdian sebelumnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung