Repelita Jakarta - Wacana pengenaan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka kembali memanas dan memicu respons keras dari berbagai pihak termasuk negara tetangga.
Ketegangan ini muncul setelah sejumlah pejabat Indonesia mengangkat ide pemungutan tarif sebagai potensi tambahan penerimaan negara yang belum tergarap maksimal.
ADVERTISEMENT
Namun langkah tersebut langsung mendapat penolakan tegas dari Singapura yang selama ini menjadi pengguna terbesar jalur perdagangan tersibuk di dunia.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa Selat Malaka harus tetap menjadi jalur bebas bagi semua negara tanpa kecuali.
"Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk mengenakan bea masuk," ujarnya dengan nada tegas.
Selat Malaka bukanlah jalur biasa karena perairan ini menjadi salah satu rute perdagangan tersibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik.
Posisinya kerap disandingkan dengan Selat Hormuz dan Terusan Suez karena peran strategisnya dalam distribusi energi global ke berbagai negara.
Dengan lebar tersempit hanya sekitar dua mil laut, Selat Malaka menjadi titik krusial bagi pengiriman minyak dan barang ke Asia Timur termasuk China.
Tak heran setiap kebijakan yang menyangkut selat ini langsung berdampak luas tidak hanya secara regional tetapi juga global.
Gagasan pemajakan ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai Indonesia memiliki posisi strategis belum termanfaatkan.
Menurutnya jika kapal yang melintas dikenakan tarif seperti yang terjadi di Selat Hormuz maka potensi pendapatan negara bisa meningkat signifikan.
Ia bahkan mengusulkan skema pembagian hasil yang adil antara ketiga negara yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura sebagai pemilik wilayah perairan.
Meskipun demikian Purbaya mengakui bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah dan membutuhkan kesepakatan lintas negara serta pertimbangan hukum internasional.
Menariknya meskipun tanpa pungutan langsung, Singapura justru menjadi pihak yang paling diuntungkan dari keberadaan Selat Malaka selama ini.
Negara tersebut meraup keuntungan hingga sekitar 25 miliar dolar AS per tahun dari sektor logistik maritim yang sangat maju dan terintegrasi.
Pendapatan itu berasal dari layanan pelabuhan super sibuk, bongkar muat kontainer, pengisian bahan bakar kapal, hingga berbagai jasa logistik lainnya.
Singapura juga dikenal sebagai hub migas dunia yang strategis karena kemampuannya melayani kapal tanker dari berbagai negara secara efisien.
Sementara itu Indonesia dan Malaysia dinilai masih tertinggal jauh dalam memaksimalkan potensi ekonomi dari jalur laut yang melewati perairan mereka.
Di tengah hangatnya wacana pajak, Amerika Serikat tetap konsisten melintasi Selat Malaka dengan dalih kebebasan navigasi atau freedom of navigation.
Kehadiran militer AS di kawasan ini bukanlah hal baru dan sudah berlangsung sejak era Perang Vietnam sebagai bagian dari strategi global mereka.
Meskipun tidak memiliki pangkalan militer permanen di Singapura, AS memiliki akses penggunaan fasilitas pelabuhan untuk mendukung operasional armadanya.
Pemerintah Indonesia sendiri menilai aktivitas patroli AS tersebut sebagai hal yang wajar dan biasa terjadi di perairan internasional.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut patroli AS di kawasan merupakan bagian dari praktik internasional yang sudah lama berjalan tanpa masalah berarti.
Secara hukum, Selat Malaka termasuk jalur pelayaran internasional yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Dalam aturan hukum laut internasional tersebut, kapal asing memiliki hak lintas transit tanpa hambatan dari negara manapun yang melewati selat.
Artinya rencana pemungutan pajak oleh Indonesia harus mempertimbangkan aspek hukum internasional agar tidak melanggar prinsip kebebasan navigasi.
Selain itu faktor geopolitik juga menjadi tantangan besar karena setiap kebijakan di Selat Malaka berpotensi memicu ketegangan antarnegara.
Kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan China tentu akan keberatan jika tiba-tiba dikenakan biaya lintas di jalur yang selama ini gratis.
Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah Indonesia apakah akan terus memperjuangkan wacana ini atau menguburnya kembali karena penolakan Singapura.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok