Repelita Jakarta - Sebuah potongan video yang menampilkan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, tengah viral di media sosial setelah ia diduga menyerukan ajakan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto .
Video yang pertama kali ramai dibagikan oleh akun Instagram @leveenia itu memperlihatkan Saiful Mujani menyampaikan pidato dalam sebuah acara halal bihalal di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Maret 2026 .
ADVERTISEMENT
Dalam cuplikan yang beredar, Saiful Mujani menyatakan bahwa prosedur formal seperti pemakzulan atau impeachment dinilai tidak akan efektif untuk menghentikan pemerintahan saat ini .
"Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu," ucap Saiful dalam video tersebut .
Ia menambahkan bahwa upaya memberikan nasihat kepada Presiden Prabowo dinilai tidak akan membuahkan hasil, sehingga satu-satunya cara adalah dengan menjatuhkan .
"Kalau nasihati Prabowo nggak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan, itulah menyelamatkan tapi bukan menyelamatkan Prabowo menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," lanjut Saiful .
Menanggapi polemik ini, Peneliti dan Manajer SMRC, Saidiman Ahmad, memberikan klarifikasi bahwa video yang viral merupakan potongan yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik .
Ia menegaskan bahwa pidato tersebut sebenarnya adalah pidato politik biasa yang dilakukan oleh seorang akademisi yang kritis terhadap jalannya pemerintahan .
Saidiman juga membantah keras tudingan makar yang dialamatkan kepada Saiful, dengan menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dalam sistem demokrasi .
"Nggak lah (bukan ajakan makar). Dalam tingkat tertentu, menjatuhkan pemerintah yang melanggar Konstitusi juga bisa dilakukan dalam sistem demokratis," tegasnya .
Pernyataan kontroversial ini juga mendapat respons keras dari mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi .
Hasan menilai bahwa forum halal bihalal telah disalahgunakan menjadi panggung agitasi politik, bukan lagi ruang silaturahmi yang sarat nilai rekonsiliasi .
Ia mengkritik Saiful dengan mengatakan bahwa mengaku sebagai pejuang demokrasi namun tidak mau memahami esensi demokrasi adalah hal yang kontradiktif .
"Kalau ingin berkuasa, difasilitasi oleh demokrasi lewat pemilu. Kalau mengatasnamakan rakyat, juga harus dibuktikan dengan dukungan yang nyata dan terukur," katanya .
Sementara itu, secara hukum, seruan dalam pidato Saiful Mujani dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana makar karena tidak disertai tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan .
Merujuk pada Pasal 87 KUHP, makar baru dianggap terjadi jika niat tersebut telah diwujudkan dalam bentuk permulaan pelaksanaan atau tindakan konkret .
Pernyataan Saiful lebih tepat diposisikan sebagai ekspresi politik dalam kerangka people power, yakni tekanan publik sebagai mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi .
Hingga saat ini, polemik tersebut masih menjadi perbincangan hangat di media sosial, sekaligus memunculkan perdebatan lebih luas mengenai batas kritik dalam demokrasi serta etika penyampaian pendapat di ruang publik .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok