Berita, Viral Sosmed

[VIRAL]Gerai Roti Dipaksa Tutup Demi Proyek MBG, Pelaku UMKM Ngaku Ditindas Oknum Politisi PAN

Repelita.id

19 August 2026 15:34 WIB

[VIRAL]Gerai Roti Dipaksa Tutup Demi Proyek MBG, Pelaku UMKM Ngaku Ditindas Oknum Politisi PAN
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kekecewaan mendalam diluapkan oleh Bestra Motassa selaku pelaku usaha UMKM usai tempat usahanya di kawasan Tebet dipaksa tutup demi proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perselisihan tersebut diduga melibatkan oknum politisi dari partai PAN selaku pemilik lokasi sewa.

Masalah bermula sewaktu Bestra merintis gerai Roti Dingin cabang Tebet menggunakan ikatan kontrak sewa selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

Ia juga sudah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp8 juta yang wajib dikembalikan saat masa sewa berakhir.

Akan tetapi baru berjalan setahun, Bestra bersama para penyewa lainnya mendadak diminta pergi dari area tersebut.

Instruksi pengosongan itu disampaikan lewat kuasa hukum oknum politisi PAN sebab area hendak dipakai untuk proyek MBG.

"Baru berjalan setahun, tiba-tiba gue dan tenan-tenan lain diusir semuanya secara paksa melalui lawyernya dia," kata Bestra dalam pernyataannya.

Sebagian besar penyewa memilih pergi, namun Bestra sempat menolak lantaran sisa masa sewanya masih menyisakan satu tahun.

Setelah berdebat, Bestra akhirnya diizinkan melanjutkan sewa hingga masa kontraknya resmi rampung pada 9 Agustus.

Sesuai ketentuan, ia diberi tenggat waktu seminggu atau sampai 16 Agustus untuk membereskan tempat usahanya.

Proses pengosongan dilakukan Bestra sejak 9 Agustus malam hingga seluruh bangunan bersih total pada 12 Agustus.

Jadwal pemeriksaan lokasi kemudian disepakati bersama pihak kuasa hukum pemilik pada Jumat, 14 Agustus.

Tim di lapangan sempat melakukan inspeksi dan mengonfirmasi bahwa kondisi bangunan sudah kosong serta dalam keadaan baik.

Kendati demikian, proses penyerahan lokasi justru terhambat akibat munculnya persoalan baru dari pihak pemilik.

Bestra mengungkapkan uang jaminannya ditahan serta dirinya secara mendadak dibebani denda bernilai puluhan juta.

"Pas gue mau serah terima, deposit gue ditahan. Tiba-tiba keluar tagihan 30 juta karena gue dibilang terlambat untuk mengosongkan lokasi," kata Bestra.

Upaya serah terima ulang pada 16 Agustus yang merupakan batas akhir perjanjian juga batal karena pihak terkait tidak hadir.

Atas kejadian ini, Bestra menyampaikan penolakan keras terhadap tindakan sewenang-wenang yang menimpa usahanya.

Ia menegaskan langkah ini diambil demi mempertahankan harga diri rakyat kecil saat berhadapan dengan kalangan berkuasa.

"Gini ya kelakuan pejabat partai kalau udah ketemu UMKM. Ini bukan perkara Rp8 jutanya, ini perkara prinsip buat nggak diem aja saat lo ditindas seorang yang di atas lo," ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung