Repelita [Jakarta] - Alasan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ke dalam daftar tuntutan aksi mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Penjelasan mengenai sudut pandang tersebut dibagikan oleh akun Threads @riki_yorgi.
ADVERTISEMENT
@riki_yorgi: "Alasan BEM UI tidak nuntut RUU perampasan aset (POV dari Dr budiman)
- RUU ini digagas era jokowi terus lanjut ke era prabowo
- RUU ini kasih over power ke polri dan kejaksaan untuk rampas aset tanpa putusan pengadilan
- Tentu itu ngelanggar asas praduga tak bersalah
- RUU ini ranahnya tindak pidana umum bukan tipikor
- Oleh karena itu rawan disalahgunain penguasa untuk tekan lawan politik"
Unggahan yang menguraikan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan wewenang tersebut langsung memancing silang pendapat di kolom komentar.
Sejumlah pengguna media sosial secara tegas meluruskan narasi hukum dalam unggahan tersebut dan menilai adanya kekeliruan pemahaman substansi rancangan aturan.
@ilhamabraham: "Sumber yg anda kutip tidak benar, fakta yuridis nya di naskah RUU, perampasan wajib melalui putusan hakim PN. Asas praduga tak bersalah itu untuk manusia, RUU ini kan buat ngambil hartanya, fokus pd duit "in rem". Kita khawatir jd alat "abuse of power" itu wajar, tp sebaiknya bersumbangsih untuk revisi naskah aja, terutama untuk klasifikasi kejahatannya dan menyediakan perlindungan hukum buat hak warga negara, dan batas ambang aset -"
Warganet lain menyindir bahwa penolakan serta kekhawatiran yang berlebihan terhadap rancangan undang-undang ini justru menguntungkan para pelaku kejahatan korupsi.
@dynasti_tao: "Ketakutan yg berlebihan beginilah yg di sukai sm koruptor, mereka akan berusaha semaksimal mungkin supaya UU ini tidak terbit dgn jalan memframing UU ini berbahaya 🤣🤣🤣"
Sindiran senada disampaikan netizen yang menyoroti lambatnya proses pembahasan aturan hukum tersebut di tingkat legislatif.
@novadwiboy: "Cerdas Klo cuman ruu receh kenapa molor sampai 18th 😂"
Perdebatan ini memperlihatkan tajamnya perbedaan pandangan publik antara kekhawatiran atas potensi bahaya penyalahgunaan kekuasaan dan desakan percepatan pemberantasan korupsi di tanah air. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads