Repelita Jakarta - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko kembali menyoroti kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang hingga kini belum juga diperlihatkan ke publik, dengan nada keras yang mengkritik aparat penegak hukum.
"Kalau ini dibiarkan, tidak dibuka, ini aparat bisa sewenang-wenang berikutnya. Bisa habis kita nih warga negara dibikin aparat negara tidak profesional ini," ujar Soenarko dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu, 29 Maret 2026 .
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disampaikan terkait gugatan citizen lawsuit yang diajukan oleh 17 warga negara termasuk sembilan jenderal purnawirawan TNI terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
"Kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, yang tadi dikatakan ada diduga penyelundupan pasal-pasal hukum, ada abuse of power, yang mengakibatkan bisa merugikan, mencelakakan sekumpulan warga negara lain yaitu saudara Roy Cs," kata Soenarko .
Menurutnya, inti permasalahan berawal dari gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi, namun justru pihak yang menuntut kejelasan belum mendapatkan keterangan resmi mengenai keaslian ijazah tersebut.
"Kita tahu ini masalahnya pertama kan karena gugatan ijazah palsu Jokowi, kemudian justru yang menuntut itu belum dapat keterangan 'ini ijazahnya', tahu-tahu dia ditersangkakan," tegas Soenarko .
Gugatan yang diajukan Soenarko bersama Forum Purnawirawan TNI ini terdaftar dengan nomor perkara 329/Pdt.G/2026/PN.JKT.SEL dan sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada 6 April 2026 .
Selain Soenarko, terdapat delapan jenderal purnawirawan lainnya yang menjadi penggugat, yakni Laksma TNI (Purn) Sony Santoso, Laksma TNI (Purn) drg Moeryono Aladin, Marsda TNI (Purn) Moch Amiensyah, Marsda TNI (Purn) Nazirsyah, Marsda TNI (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen TNI (Purn) Sudarto, Brigjen TNI (Purn) Dedi Priatna, dan Brigjen TNI (Purn) Jumadi .
Para penggugat juga menilai bahwa penanganan perkara yang menjerat Roy Suryo dkk merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga negara yang hanya ingin menyuarakan kebenaran .
"Kami sebagai prinsipal mengajukan gugatan Citizen Lawsuit ini karena kami melihat ada ketidakprofesionalan aparat penegak hukum," tegas Soenarko dalam pernyataannya .
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum yang dinilai bermasalah, sekaligus mencegah terulangnya tindakan sewenang-wenang oleh aparat di masa depan .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok