Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Siswi SMA di Langkat Jadi Tersangka usai Jadi Korban Pengeroyokan, Jhon Sitorus: X Please Do Your Magic, Bantu Selamatkan dari Kriminalisasi

Repelita.id

11 April 2026 12:29 WIB

[VIRAL] Siswi SMA di Langkat Jadi Tersangka usai Jadi Korban Pengeroyokan, Jhon Sitorus: X Please Do Your Magic, Bantu Selamatkan dari Kriminalisasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Jhon Sitorus merespons kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menyeret seorang siswi SMA berinisial LB bersama ayahnya, Japet Imanta Bangun (JIB), sebagai tersangka setelah sebelumnya mengaku sebagai korban.

Jhon meminta perhatian publik untuk membantu siswi tersebut agar tidak terjerat proses hukum yang disebutnya sebagai bentuk kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

Ia kemudian mengajak warganet ikut menjadikan atensi kasus tersebut dengan berharap tekanan publik dapat membantu LB.

"X please do your magic. Bantu selamatkan nasib siswi SMU ini dari kriminalisasi," ujar Jhon dikutip pada Jumat (10/4/2026).

Jhon memaparkan kronologi kejadian yang disebut bermula dari penyerangan terhadap LB dan ayahnya oleh seorang oknum ormas berinisial IPB pada 4 Oktober 2025 di rumah korban.

"4 Oktober 2025, Siswa SMA 15 (LB) tahun dan Ayahnya (JIB) DISERANG oleh oknum Ormas (IPB) di rumahnya sendiri," tulis Jhon.

Pada hari yang sama, LB dan ayahnya disebut langsung membuat laporan polisi ke Polres Langkat dengan terlapor IPB.

"Hari yang sama, LB dan JIB membuat LP ke Polres Langkat dengan terlapor IPB," Jhon menuturkan.

Namun beberapa hari kemudian, pelaku penyerangan justru melaporkan balik korban yang kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap LB dan ayahnya.

"11 Oktober 2025, pelaku penganiayaan IPB malah melapor balik korban JIB dan LB," sesalnya.

Jhon juga menyinggung putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman terhadap IPB atas laporan korban.

"PN Langkat memvonis IPB 6 bulan penjara atas laporan korban JIB dan LB," Jhon menuturkan.

Meskipun IPB berstatus terpidana, laporan susulan tetap diproses hingga LB dan ayahnya ditahan.

"Meski bertatus terpidana, laporan susulan IPB membuat JIB dan LB jadi tersangka dan ditahan di Polres Langkat," kuncinya.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (7/4/2026), LB menyampaikan permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Saya mohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar membebaskan ayah saya yang sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura dan mohon keadilan bagi kami karena kami tidak melakukan pengeroyokan. Kami korban, kini menjadi tersangka,” ujar LB.

LB juga meminta Komisi III DPR RI untuk menelaah perkara tersebut dengan menggelar rapat dengar pendapat.

Sebelumnya, JIB mengungkap dugaan adanya permintaan uang puluhan juta rupiah oleh oknum kuasa hukum berinisial PPS sebagai jaminan penangguhan penahanan terhadap LB.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun kejaksaan terkait perkembangan perkara tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung