Repelita Jakarta - Unggahan akun Threads @salsaer pada 27 September 2026 kembali menyoroti rekam jejak Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang pernah terjerat perkara korupsi.
Dalam unggahan tersebut, akun @salsaer menuliskan sejumlah catatan terkait perkara Nazaruddin, mulai dari kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang hingga pelariannya ke luar negeri sebelum ditangkap.
ADVERTISEMENT
“Salah satu ciri pemimpin berwawasan sempit dan haus kekuasaan, menganggap semua persoalan bisa diselesaikan dengan cepat secara militeristik. Dia tak perduli berapa banyak korban akan jatuh dan munculnya persoalan baru karena target dia adalah memperkuat kekuasaan.”
Dalam unggahan yang sama, @salsaer menyebut Nazaruddin pernah ditangkap di Kolombia melalui kerja sama dengan Interpol setelah menjadi buronan dalam perkara korupsi.
Catatan mengenai penangkapan tersebut memang tercatat dalam laporan pada Agustus 2011, ketika Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia, melalui kerja sama kepolisian Indonesia, Interpol dan pihak berwenang Kolombia. Ia diketahui menggunakan paspor dengan identitas palsu selama pelariannya.
Akun @salsaer kemudian menulis kritik terhadap kemungkinan kembalinya Nazaruddin ke panggung politik dengan mengaitkannya pada persoalan integritas dan rekam jejak perkara korupsi.
“Ini berita tentang kelakuannya kompas.tv/nasio…
Jangan pernah lupa, jangan pernah kasih panggung, sekali orang kayak gini bisa balik ke politik, maka gak akan kapok koruptor Indonesia.
Kalo mau cancel culture, ini kesempatan terbaik, kesalahannya jelas, kerugian rakyat jelas, gak punya integritas, juga gak punya malu buat balik lagi bikij partai 👎🏾👎🏾👎🏾”
Pernyataan mengenai hukuman Nazaruddin juga perlu ditempatkan sesuai catatan pengadilan, karena vonis dalam perkara Wisma Atlet bukan 10 tahun penjara sebagaimana disebut dalam unggahan tersebut.
Mahkamah Agung pada Januari 2013 memperberat hukuman Nazaruddin dalam perkara suap Wisma Atlet menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta, dari putusan sebelumnya 4 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta.
Nazaruddin kemudian juga menjalani hukuman dalam perkara lain, sehingga total hukuman yang pernah dijatuhkan kepadanya mencapai 13 tahun penjara dengan akumulasi denda Rp1,3 miliar. Ia tercatat keluar dari Lapas Sukamiskin pada 14 Juni 2020 setelah memperoleh cuti menjelang bebas.
Sementara itu, penangkapan Nazaruddin di Kolombia pada 7 Agustus 2011 menjadi bagian dari pengejaran internasional setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek Wisma Atlet dan Interpol menerbitkan red notice.
Unggahan @salsaer tersebut pada akhirnya berisi seruan agar publik tidak memberikan ruang politik kepada mantan narapidana korupsi, sementara sejumlah bagian mengenai rekam perkara dan proses hukum Nazaruddin memiliki catatan resmi yang dapat diverifikasi.*
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads