Repelita Jakarta - Surat keterangan penyetaraan kualifikasi akademis milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu sorotan tajam karena dinilai memiliki sejumlah poin janggal.
Kuasa hukum pemohon Refly Harun menguraikan secara rinci mengenai lembar berkas penyetaraan yang diterbitkan instansi kementerian pada periode silam.
ADVERTISEMENT
"Cobalah kita baca, ini pangkal persoalannya. Surat keterangan inilah yang menjadi pangkal persoalan yang dipersoalkan," kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di kanal YouTube iNews, Selasa (29/9/2026).
Ia membacakan kutipan dokumen otentik yang memuat data pribadi bersangkutan serta pernyataan tertulis mengenai penyelesaian tingkat akhir di luar negeri.
"Surat keterangan nomor sekian, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan ini menerangkan nama Gibran Rakabuming Raka, tempat tanggal lahir Surakarta, 1 Oktober 1987, nama orang tua Ir Joko Widodo, telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan (SMK) peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia," tuturnya.
Menurut pandangan Refly Harun, penggunaan diksi dalam melegalkan status kompetensi individu tersebut kurang tepat secara kaidah hukum dokumen pemilu.
"Apa yang salah di situ? Yang disetarakan itu adalah ijazah sertifikat atau diploma, bukan kemampuan. Kemampuan itu relatif. Rocky Gerung bisa mengatakan kemampuan saya setara profesor. Karena itu kata 'yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara' itu gak benar. Seharusnya yang bersangkutan telah menyelesaikan Grade 12 dan itu setingkat misalnya SLTA," katanya memaparkan kekeliruan tersebut.
Ia berargumen bahwa dalam regulasi pencalonan politik, berkas penunjang yang mutlak dipenuhi adalah bukti fisik kelulusan jenjang sekolah menengah atas.
"Kalau kita kaitkan dengan ketika kita berpemilu, berpemilu itu yang diminta adalah sertifikat, tanda bahwa Anda sudah menyelesaikan SMA. Ini bukan tanda Anda menyelesaikan SMA, ini adalah surat keterangan tanda Anda memiliki kualifikasi otak yang setara SMK, beda kan, karena kata-kata kemampuan," ujarnya di hadapan pemirsa kanal YouTube iNews.
Kejanggalan berikutnya yang ia temukan adalah ketidaksesuaian durasi waktu belajar dengan tahun kelulusan tunggal yang tertera di lembar lembaganya.
"Kedua keanehannya adalah ketika dikatakan telah menyelesaikan pendidikan Grade 12, berarti Grade 12 itu kalau kita SMA kelas 3, kenapa di-mention hanya Grade 12? Karena kata Pak Jokowi 3 tahun dia (Gibran) di UTS Insearch, 2004-2007, why hanya 2006 yang di-mention? Ini pertanyaan besar," katanya dengan nada sangsi.
"Dari sini saja kan aneh. Dua keanehan ini yang saya dapatkan," tutur dia menyimpulkan temuannya.
Selain masalah waktu dan substansi keahlian, susunan administratif mengenai kolom relasi keluarga juga dianggap tidak mengikuti standar yang lazim ditemui.
"Kalau kita mau bicara keanehan yang lain, ini kan gak lazim nama Gibran Rakabuming Raka, tempat tanggal lahir ada, biasanya ada alamat, tapi yang di-mention nama orang tua, langsung Ir Joko Widodo, gak ada tuh Ibu Iriana, misalnya gitu ya kalau kita mau nakal sedikit," tuturnya setengah berkelakar.
Secara garis besar, Refly Harun merangkum tiga klaster ketidakwajaran, yang meliputi kolom identitas, kejelasan kronologi waktu studi, serta parameter penilaian kecerdasan.
"Saya katakan tiga saja keanehannya. Keanehan pertama identitas Gibran, keanehan kedua kenapa Grade 12 dan tahun 2006 padahal katanya 2004-2007, kemudian keanehan ketiga ini bukan penyetaran sertifikat atau tanda tamat belajar tapi penyetaraan kemampuan dan itu relatif sekali," tandasnya mengakhiri penjabaran di kanal YouTube iNews.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok