Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut berlangsung pada Senin (21/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian permohonan pemohon.
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai persidangan tersebut turut diunggah akun Threads @zalkad pada 21 September 2026 melalui rangkaian delapan unggahan.
Perkara itu diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Fachrul Razi, serta sejumlah pihak lainnya, dengan Bambang Widjojanto dan Refly Harun termasuk dalam jajaran kuasa hukum.
Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, khususnya ketentuan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Dalam unggahannya, @zalkad menyebut pemohon mempertanyakan penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran untuk memenuhi ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pemohon juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah pada saat proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.
Selain persoalan syarat pendidikan, gugatan tersebut juga menyoroti keberadaan frasa dalam Peraturan KPU yang berkaitan dengan bukti kelulusan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam unggahan @zalkad disebutkan bahwa frasa "bukti kelulusan dapat dikecualikan" diduga oleh penggugat sebagai pasal selundupan.
Pemohon juga disebut mempersoalkan Gibran yang dinilai tidak memiliki bukti lulus sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri.
Salah satu persoalan hukum yang ikut diperdebatkan adalah pengajuan perkara yang dilakukan setelah pasangan calon telah dilantik.
Pemohon meminta MK mempertimbangkan apakah perkara PHPU yang diajukan setelah pelantikan masih dapat digunakan untuk mempersoalkan keabsahan pencalonan sekaligus jabatan wakil presiden.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula serta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya dibatalkan.
Selain itu, pemohon meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan.
Pemohon juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.
Perkara tersebut tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan telah diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Setelah sidang pendahuluan pada Senin (21/9/2026), MK menjadwalkan agenda berikutnya pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Rangkaian tuntutan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK, sementara pokok permohonan dan kedudukan hukum para pihak masih akan diperiksa dalam tahapan persidangan berikutnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads