Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Pemuda hingga Lansia di Makassar Minum Oli Mesin, MUI Sulsel Tegaskan Hukumnya Haram

Repelita.id

08 April 2026 18:15 WIB

[VIRAL] Pemuda hingga Lansia di Makassar Minum Oli Mesin, MUI Sulsel Tegaskan Hukumnya Haram
Foto: Istimewa

Repelita Makassar - Aksi tidak lazim viral di media sosial setelah sejumlah pemuda hingga seorang lansia terlihat meminum oli mesin di Kota Makassar.

Rekaman video tersebut memicu gelombang reaksi mulai dari komentar sinis hingga kecaman keras karena dianggap membahayakan kesehatan para pelaku.

ADVERTISEMENT

Dalam video yang beredar, beberapa pemuda tampak santai meneguk oli sambil tertawa dan direkam, seolah menjadikannya sebagai tantangan atau aksi hiburan semata.

Kecaman publik makin tajam setelah muncul dugaan bahwa aksi tersebut dilakukan di dalam masjid, sementara sebagian pelaku juga terlihat mengenakan pakaian muslim.

Tidak hanya di satu tempat, rekaman lain memperlihatkan aksi serupa terjadi di sebuah gang di mana sejumlah pemuda kembali meneguk oli secara bergantian.

Salah satu pemuda bahkan melakukan push up setelah meminum oli, seakan menunjukkan kondisi fisiknya tetap kuat usai mengonsumsi cairan mesin berbahaya tersebut.

Sekretaris MUI Sulsel, Prof Muammar Bakry, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa meminum oli termasuk perbuatan yang dilarang atau haram.

"Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram," ujar Muammar di Makassar pada Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak kesehatan, apalagi jika viral dan dianggap sebagai pembelajaran yang buruk oleh masyarakat luas.

Muammar menekankan bahwa konten seperti itu berbahaya jika dianggap dapat meningkatkan stamina atau kekuatan fisik, karena bisa ditiru oleh orang lain.

"Jadi berbahaya bagi yang memberikan contoh. Berbahaya juga yang memviralkan," lanjutnya seraya meminta pihak pembuat video segera memberikan klarifikasi.

Ia mengingatkan bahwa jika tindakan tersebut diikuti orang lain hingga berdampak pada kesehatan atau keselamatan jiwa, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Muammar juga menyinggung penggunaan atribut keagamaan dalam aksi tersebut yang dinilai sangat tidak etis dan tidak layak untuk dijadikan tontonan publik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung