Repelita Jakarta - Ombudsman RI mengungkap adanya dugaan pungutan liar terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Informasi tersebut sebelumnya diunggah akun @rumpi_gosip pada Rabu, 30 September 2026.
ADVERTISEMENT
Dugaan pungutan itu diketahui setelah Ombudsman melakukan pemantauan langsung ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menyampaikan informasi tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Syafrida menyebut warga binaan memberikan informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp250 juta untuk dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai pungutan Rp500 ribu bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar.
Pernyataan Syafrida yang dikutip dalam laporan mengenai temuan tersebut berbunyi, "Kami mendapatkan informasi dari WB bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500 ribu. Dan untuk masuk, mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," kata Syafrida saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (30/9/2026).
Pemantauan Ombudsman juga mencatat persoalan kapasitas hunian di Rutan Pondok Bambu.
Rutan tersebut memiliki kapasitas 411 warga binaan, sedangkan jumlah penghuni aktif mencapai 525 orang atau sekitar 27 persen di atas kapasitas.
Dalam pemantauan, kondisi Blok C dan D disebut mengalami kelebihan penghuni, sementara Blok A relatif normal.
Syafrida menyampaikan, "Kami pertanyakan kepada kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan wb (warga binaan) untuk mengisi blok-blok yang masih longgar," ujarnya.
Ombudsman juga menemukan persoalan layanan dasar berupa gangguan ketersediaan air bersih di sejumlah kamar Blok Cempaka.
Selain itu, ditemukan kondisi air yang diduga tercemar serta alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa.
Ombudsman menyatakan hasil pemantauan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk mendorong perbaikan pelayanan di Rutan Pondok Bambu agar lebih transparan dan mencegah pembebanan biaya di luar ketentuan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads