Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Oknum polisi Surabaya yang pungli Rp 1 juta ke warga minta barang bukti, Kapolrestabes ancam demosi

Repelita.id

29 August 2026 21:20 WIB

[VIRAL]  Oknum polisi Surabaya yang pungli Rp 1 juta ke warga minta barang bukti, Kapolrestabes ancam demosi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Identitas oknum aparat kepolisian yang berdinas di lingkungan Polrestabes Surabaya akhirnya terkuak usai terbukti melakukan praktik pungutan liar terhadap warga.

Tindakan tidak terpuji tersebut dialami oleh seorang warga bernama Kristiani saat berupaya mengurus pengambilan dokumen pengeluaran barang bukti kendaraan pascawilayah musibah kecelakaan.

ADVERTISEMENT

Praktik pungutan tak resmi ini mencuat ke publik usai diunggah oleh akun @tasyamarcella96

pada tanggal 27 Agustus 2026.

Pemilik akun @tasyamarcella96

melampirkan bukti foto lembar surat resmi kepolisian beserta bukti transfer uang elektronik senilai Rp1.000.000 sembari menuliskan narasi, "Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS. lya sih gratis tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar".

Sorotan tajam netizen di media sosial lantas memicu reaksi cepat dan permohonan maaf terbuka dari pimpinan tertinggi kepolisian setempat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan kekecewaan mendalam di hadapan seluruh jajarannya atas pelanggaran komitmen pelayanan publik tersebut.

Mengenai komitmen pelayanan di markas kepolisian, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan, “Kita sudah berkomitmen untuk menjadi lebih baik. Tapi ternyata masih ada yang mengecewakan”.

Pimpinan kepolisian tersebut menyayangkan sikap oknum anggotanya yang justru menambah penderitaan masyarakat di tengah situasi musibah.

Mengenai empati terhadap warga korban kecelakaan, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengingatkan, “Kita harus paham! Yang bersangkutan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi”.

Ia mengecam keras segala bentuk tindakan jajarannya yang menyulitkan proses pengurusan dokumen masyarakat kecil.

Guna menegaskan penolakan atas aksi pungli, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan, “Jangan sampai musibah itu datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi, justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya”.

Identitas oknum penyidik tersebut diungkap secara transparan melalui unggahan media sosial akun @luthfie.daily

pada tanggal 28 Agustus 2026.

Sosok oknum polisi tersebut teridentifikasi berinisial Aiptu S yang menjabat sebagai Penyidik Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya telah menginstruksikan seksi profesi dan pengamanan untuk memproses sanksi disiplin serta menjatuhkan hukuman demosi jabatan.

Mengenai ketegasan sanksi internal tersebut, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menginstruksikan, “Saya minta Pak Kasipropam proses yang bersangkutan ini. Lakukan tindakan disiplin kode etik. Kabag Sumda, mutasikan yang bersangkutan, demosi”.

Langkah tegas tersebut diharapkan menjadi peringatan keras agar kasus serupa tidak berulang di unit pelayanan mana pun.

Guna menghentikan praktik buruk organisasi, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan, “Saya minta ini menjadi kejadian terakhir. Jangan lagi ada kejadian seperti ini”.

Kelemahan fungsi pengawasan di tingkat satuan kerja turut menjadi catatan evaluasi serius bagi para kepala satuan.

Terkaid evaluasi kepemimpinan jajaran bawahannya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan, “Saya menilai tidak ada pengawasan yang optimal dari Kasat. Saya minta menjadi perhatian betul”.

Bentuk pertanggungjawaban moral juga ditunjukkan pimpinan kepolisian dengan berjanji mengganti kerugian materiil korban hingga berlipat ganda.

Mengenai instruksi penggantian uang korban, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan memerintahkan, "Kasat Lantas, temui korban yang kemarin dimintain duit itu. Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat! Itu komitmen saya".

Sanksi berat dipastikan menanti setiap anggota yang nekat mencederai reputasi institusi kepolisian.

Terkait perlindungan terhadap integritas jajaran yang jujur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menambahkan, “Saya akan berikan hukuman keras betul! Karena inilah yang mencederai rekan-rekan yang sudah berbuat baik, rekan-rekan yang sudah berjibaku memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”.

Pernyataan lanjutan disampaikan langsung oleh korban melalui unggahan akun @tasyamarcella96

pada tanggal 28 Agustus 2026.

Pemilik akun @tasyamarcella96

mengonfirmasi penyelesaian kasus tersebut dengan menuliskan, "Saya sudah mengambil kembali motor saya di Polsek Dukuh Pakis dan sudah memberikan keterangan kepada pihak Propam. Saya juga berkesempatan bertemu langsung dengan Bapak Kapolrestabes Surabaya.”

Meskipun sempat ditawari ganti rugi hingga sepuluh kali lipat saat tatap muka, korban memilih menolak dan hanya menerima pengembalian sesuai nominal asli.

Mengenai penolakan nominal ganti rugi berlebih tersebut, akun @tasyamarcella96

menegaskan, “Saya hanya meminta dikembalikan sejumlah uang yang saya keluarkan,”.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung