Repelita [Jakarta] - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno bereaksi keras setelah menerima undangan klarifikasi dari Kortastipidkor Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi lahan di era kepemimpinannya.
Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan atas hibah lahan Sepolwan dan pengadaan tanah di Lembang yang terjadi pada periode 2010-2014 tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan nada tinggi, ia menyayangkan langkah institusi yang dianggapnya justru mencari-cari kesalahan, alih-alih berfokus pada penegakan hukum yang objektif.
"Saya kepengin Polri itu sebagai aparat negara, bukan mencari-cari kesalahan seperti ini. Saya sebagai senior di Polri juga kalau dicari-cari kesalahannya (padahal) malaikat saja enggak mencari-cari kesalahan manusia, hanya mencatat kalau manusia berbuat salah, ya mohon maaf kalau saya (berbicara) agak emosi," tegas Oegroseno, Minggu (19/7/2026).
Ia menepis tuduhan pengadaan tanah pengganti dan menjelaskan bahwa dana hibah senilai Rp121 miliar kala itu digunakan untuk menambah luas aset Polri di Lembang.
Oegroseno pun mendesak penyidik agar mempelajari hukum acara pidana serta membuktikan unsur perbuatan pidana dan kerugian negara secara transparan sebelum melanjutkan proses ini.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," tuturnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan KUHAP baru dalam proses pemeriksaan.
"Penetapan tersangka pun penyidik harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggunakan praduga bersalah. Itu diatur dalam KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 91," tambahnya.
Harapan turut ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian atas dugaan kriminalisasi terhadap purnawirawan Bhayangkara tersebut.
Polemik ini memantik perhatian luas di platform media sosial X, salah satunya diunggah oleh akun @deatalkaza pada 19 Juli 2026.
"Gila juga ya, mantan WAKAPOLRI aja bisa dikriminalisasi kayak gini oleh institusinya sendiri, gimana rakyat biasa?" tulis akun tersebut dalam unggahannya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok