Repelita Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027, Hasyim Asy'ari, menjadi sorotan setelah proses pemeriksaan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan.
Persoalan itu mencuat dalam pembahasan mengenai tahapan verifikasi persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan di X pada 24 September 2026, Ali Syarief membagikan pemberitaan mengenai pengakuan KPU yang disebut tidak melakukan verifikasi persyaratan pendidikan Gibran kepada dinas pendidikan.
Ali Syarief menuliskan, "Nah...KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan, Hakim MK Soroti Prosesnya".
Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah tanggapan dari pengguna X yang mempertanyakan proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Salah satu pengguna dengan akun @AbulKhaulah menanggapi unggahan itu dengan menyebut, "Sejak awal ugal ugalan dong prosesnya, ya Prof!".
Ali Syarief kemudian membalas singkat komentar tersebut dengan jawaban, "Iya".
Pengguna lain, @TalagaHati, mempertanyakan pihak yang memimpin KPU ketika proses pencalonan Gibran berlangsung.
Ia menulis, "Bisa tebak siapa ketua KPU saat itu? Dari Ormas mana?".
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ali Syarief menjawab, "lha, kan ada ditulis di beritanya".
Perdebatan juga muncul dari akun @hasanmasigezv yang mengaitkan proses tersebut dengan kewajiban pejabat KPU dalam menjalankan tugasnya.
Akun tersebut menulis, "Melanggar sumpah jabatan yang harus jujur menjalankan tugas KPU, ini justru mengakali menerbitkan pasal seludupan spy gibran bisa memenuhi syarat pencalonan wapres. Pasti ada aliran dana nih, tidak ada makan siang gratis, harusnya PPATK kewenangannya dijalankan."
Komentar lain datang dari akun @ichan_norax, yang menuliskan kritik terhadap proses politik dan pencalonan Gibran.
Ia menulis, "Selain tuh Wapres, dan semua para penjilat dan Pendukungnya, Presidennya apa gak malu ya ? Menjadikan Pemimpin Negara kok dgn cara2 haram. Udeh gitu Sumpah Jabatannya pake atas nama Tuhannya pisan."
Sementara itu, akun @achfauzi memberikan tanggapan berbeda dengan menulis, "KPU nya sesuai perintah kerjanya".
Komentar tersebut disertai penanda bahwa akun yang bersangkutan merupakan akun penggemar.
Ada pula akun @ibaynugraha1 yang memberikan komentar singkat terkait persoalan verifikasi dokumen dengan menulis, "Begitu juga ke UGM".
Komentar lainnya datang dari akun @y91280, yang secara langsung menyinggung kepemimpinan KPU saat proses pencalonan Gibran.
Ia menulis, "Kalo kita melihat KPU pada saat itu , yg di Pimpin oleh
, adalah kaki tangan JOKOWI. Bgmn mau obyektife dlm memeriksa syarat yg di ajukan GIBRAN, Baru daftar langsung di nyatakan LENGKAP. SELESAI".
Rangkaian tanggapan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai proses verifikasi syarat pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik di media sosial.
Perlu dibedakan antara fakta mengenai prosedur verifikasi yang dipersoalkan dengan pendapat atau tudingan yang disampaikan pengguna media sosial, karena komentar-komentar tersebut merupakan pandangan masing-masing akun.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan proses pemeriksaan persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024, yang kembali dibicarakan setelah adanya sorotan terhadap mekanisme verifikasi dokumen pendidikan calon wakil presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
Nah...KPU Akui Tak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan, Hakim MK Soroti Prosesnya https://t.co/KAXQEvKnLW pic.twitter.com/jxwet7ZzET
— Ali Syarief - アリ・シャリーフ (@alisyarief) September 23, 2026