Repelita Jakarta - Formulasi putusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi negara dinilai sebagai langkah yang penuh dengan pertimbangan matang.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul keluarnya hasil keputusan sidang perkara yang sempat memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat luas.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut sebelumnya diunggah oleh akun @vaisz.56 pada tanggal 14 Oktober 2026.
Melalui unggahan itu, diuraikan pandangan hukum dari narasumber ahli secara mendalam mengenai struktur kalimat hukum yang digunakan oleh majelis hakim.
Dinyatakan secara utuh bahwa JIMLY ASSHIDDIQIE: Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai Formulasi Putusan MK minimalis dan paling aman.
Pilihan kalimat majelis hakim MK dalam pertimbangan hukum merupakan formulasi yang sangat hati-hati, minimalis, dan paling aman.
Menyoroti kalimat MK yang menyebut "tidak ditemukan bukti", Jimly menjelaskan bahwa secara logika hukum, "tidak ditemukan bukti" berbeda dengan "terbukti tidak memenuhi syarat".
"Tidak ditemukan" berarti belum tentu barang/bukti tersebut tidak ada.
Prosedur Berperkara yang Diterobos (Overrule Prosedur): Jimly mencermati bahwa secara teknis permohonan tersebut sebenarnya bisa dihentikan (dismissal) sejak sidang pendahuluan karena para pemohon tidak memiliki legal standing (bukan peserta Pemilu).
Namun, MK memilih tetap melanjutkan ke tahap persidangan/pembuktian untuk memberikan ruang perdebatan resmi di dalam persidangan daripada menimbulkan polemik liar di luar ruang sidang.
Sulit Dijadikan Landasan Pemakzulan (Impeachment,) Ia menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak cukup kuat atau tegas untuk dijadikan dasar hukum pemakzulan Gibran oleh DPR.
Selain karena putusan tidak menyatakan secara eksplisit bahwa Gibran "tidak memenuhi syarat", proses pemakzulan juga membutuhkan peta serta kalkulasi dukungan politik yang sangat besar di parlemen.
Pelajaran Penting dan Evaluasi Pendidikan Politik: Menurut Jimly, faedah utama dari putusan dan fakta-fakta persidangan di MK ini adalah sebagai bahan evaluasi serta pendidikan politik ke depan.
Lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU and Bawaslu diminta untuk lebih cermat, tertib, dan memperbaiki standar verifikasi administrasi agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Semoga!(*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads