Repelita [Jakarta] - Langkah tegas diambil RSUP Dr Sardjito dengan menghentikan aktivitas praktik klinis Elda Putri Rahardini, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), menyusul sorotan publik atas dugaan komentar nirempati di platform media sosial.
Tindakan penghentian stase tersebut dijalankan bersama Tim Pendidikan Bermartabat dari FK-KMK UGM sebagai tahapan awal pengusutan perkara.
ADVERTISEMENT
Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menegaskan bahwa wewenang rumah sakit sebatas menghentikan stase klinis, sementara status keikutsertaan PPDS sepenuhnya keputusan UGM.
"Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," kata Banu saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Pemberhentian praktik klinis diberlakukan seketika setelah kontroversi tersebut ramai dibicarakan agar proses penanganan investigasi berjalan lancar.
Status Elda sebagai mahasiswa PPDS dari FK-KMK UGM yang menempuh pendidikan di RSUP Dr Sardjito memberi hak penuh pada pihak rumah sakit untuk membatasi akses pelayanannya.
Dalam keterangannya, Banu meluruskan bahwa pasien BPJS Kesehatan yang menjadi sasaran komentar negatif tersebut bukanlah pasien yang berobat di RSUP Dr Sardjito.
"Jadi pasien yang dikomentari itu di sosial media itu bukan pasiennya Sardjito," ujarnya.
Polemik ini dipicu unggahan pemilik akun Threads https://www.threads.net/@yurizaltrich pada 22 Juli 2026.
PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells
Keluhan pasien yang harus menunggu delapan jam tanpa kepastian ruang perawatan tersebut direspons sinis oleh akun @erudarahaadini milik Elda. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok