Berita, Viral Sosmed

[VIRAL] Guru Honorer di Tolitoli Dipecat Usai Viral Berdandan Ala Perempuan Saat Mengajar

Repelita.id

18 September 2026 22:38 WIB

[VIRAL] Guru Honorer di Tolitoli Dipecat Usai Viral Berdandan Ala Perempuan Saat Mengajar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sebuah kabar yang menyita perhatian publik datang dari dunia pendidikan daerah setelah seorang tenaga pengajar tidak tetap harus kehilangan pekerjaannya akibat rekaman video yang beredar di dunia maya.

Sosok tenaga pendidik tersebut diketahui bernama Muhammad Yasin yang selama ini mengabdikan diri sebagai pengajar mata pelajaran bidang seni budaya di Sekolah Dasar Negeri 1 Ogotua.

ADVERTISEMENT

Sekolah tempat ia mengajar tersebut berada di wilayah Kecamatan Dampal Utara yang masuk dalam teritorial administratif Kabupaten Tolitoli di Provinsi Sulawesi Tengah.

Permasalahan ini bermula ketika sebuah rekaman video memperlihatkan dirinya mengenakan riasan serta pakaian menyerupai perempuan saat berada di dalam lingkungan sekolah ketika menjalankan aktivitas belajar.

Rekaman visual yang menampilkan aksi sang guru tersebut mendadak viral di berbagai platform media sosial dan menuai beragam tanggapan luas dari masyarakat dunia maya.

Akibat peredaran rekaman video yang menjadi sorotan tajam tersebut, pihak instansi pendidikan setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tolitoli langsung mengambil tindakan cepat.

Langkah awal yang ditempuh oleh dinas terkait adalah memanggil kepala sekolah bersangkutan beserta yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mendalam serta menjalani pembinaan khusus.

Kendati sempat menjalani proses pembinaan internal, situasi tersebut berujung pada keputusan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap Muhammad Yasin dari statusnya sebagai guru honorer.

Konfirmasi resmi mengenai pencopotan tugas pengajar tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah yakni Firmanza kepada awak media.

Dalam keterangannya yang disampaikan pada hari Selasa tanggal 15 September 2026, Firmanza menegaskan bahwa kewenangan penindakan tenaga honorer sepenuhnya berada di tingkat kabupaten.

Pejabat tinggi pendidikan regional tersebut menyatakan, "Itu memang kewenangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten."

Selain itu, ia juga menambahkan keterangan terkait status kepegawaian yang bersangkutan dengan menuturkan, "Kami cuma mendapatkan informasi kalau guru tersebut sudah diberhentikan dari tugasnya sebagai guru honorer."

Keputusan pemberhentian tugas pengajar tersebut secara administratif tertuang dalam dokumen surat resmi yang diterbitkan oleh institusi Sekolah Dasar Negeri 1 Ogotua.

Surat keputusan bernomor 045.2/048/SDN1.OGOTUA/DISDIKBUD/IX/2026 tersebut tercatat resmi dikeluarkan pada tanggal 12 September 2026 yang lalu.

Berdasarkan isi naskah surat keputusan tersebut, langkah pemecatan diambil berlandaskan hasil penilaian internal serta pertimbangan matang terhadap norma serta etika di lingkungan sekolah dasar.

Pihak manajemen sekolah menegaskan bahwa keputusan berat ini terpaksa diambil demi menjaga kenyamanan bersama serta memelihara suasana kondusif bagi seluruh warga sekolah.

Meskipun demikian, lembaran surat keputusan tersebut tidak memuat penjelasan secara spesifik mengenai detail kejadian atau perilaku tertentu yang mendasari evaluasi internal tersebut.

Sebelum resmi kehilangan posisinya sebagai pendidik, Muhammad Yasin sempat mengunggah rekaman video berisi penyampaian permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadi miliknya.

Melalui tayangan video klarifikasi tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak yang merasa terganggu atau tersinggung atas konten video yang sempat dibagikannya.

Ia berdalih bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat sedikit pun untuk merendahkan martabat atau melecehkan kelompok manapun melalui penampilan dalam video tersebut.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tindakannya berdandan menyerupai perempuan tidak dimaksudkan untuk mengajak orang lain, terutama para murid sekolah, agar meniru perbuatannya.

Kasus pemecatan tenaga pendidik akibat pelanggaran etika dan norma di lingkungan institusi pendidikan dasar ini kini menjadi pengingat penting mengenai dampak aktivitas di ruang digital. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung