Berita

[VIRAL] Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diangkut Pakai Truk Sebelum Bangunan Liar Dihancurkan Ekskavator

Repelita.id

01 October 2026 22:02 WIB

[VIRAL] Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diangkut Pakai Truk Sebelum Bangunan Liar Dihancurkan Ekskavator
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tindakan penertiban kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dimulai dengan merobohkan deretan bangunan mewah.

Langkah pembongkaran sarana eksklusif tersebut diawali dengan proses pengosongan serta pemindahan massal berbagai jenis barang elektronik dan perabotan dari dalam ruangan.

ADVERTISEMENT

Momen sterilisasi fasilitas ilegal itu disiarkan secara visual melalui tayangan berita yang diunggah oleh kanal YouTube Tribun-Video.com pada hari Rabu, 30 September 2026.

Petugas jajaran pemasyarakatan terlihat mengeluarkan sejumlah perlengkapan rumah tangga berukuran besar seperti sofa, kasur, lemari pakaian, hingga unit pendingin ruangan.

Seluruh barang mewah tersebut dikumpulkan di area halaman sebelum akhirnya diangkut keluar lingkungan penjara dengan menggunakan armada truk pengangkut.

Berdasarkan laporan di lapangan, pembersihan sarana hunian mewah itu dilakukan setelah adanya desakan serta kesepakatan resmi dari jajaran Komisi XIII DPR RI.

Pihak parlemen meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindak tegas keberadaan sepuluh unit bangunan yang tidak terdaftar sebagai aset negara tersebut.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan bahwa seluruh fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi secara menyeluruh.

Rudi Setiawan membeberkan hasil pemeriksaan sementara yang menunjukkan bahwa bangunan mandiri itu didirikan secara swadaya tanpa menggunakan kucuran dana APBN.

Akibat dari proses pembangunan informal tersebut, klaster hunian itu tidak tercatat secara resmi di dalam daftar Barang Milik Negara.

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi Setiawan, Rabu (30/9/2026).

Pihak kementerian saat ini masih terus mendalami pola pemanfaatan bangunan, termasuk melacak daftar nama pihak yang pernah menempati lokasi terlarang tersebut.

Sebelum alat berat dikerahkan ke lokasi, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta agar seluruh barang elektronik seperti televisi layar lebar diamankan terlebih dahulu.

Langkah pengamanan aset di dalam bangunan dinilai krusial oleh Rieke Diah Pitaloka agar tidak merusak rangkaian proses investigasi hukum yang sedang berjalan.

Penertiban klaster hunian liar ini merupakan tindak lanjut langsung atas hasil laporan temuan pelanggaran administrasi dari pihak Ombudsman RI.

Tepat pada pukul 12.45 WIB, satu unit ekskavator mulai dikerahkan untuk meratakan bangunan dinas nomor tiga hingga seluruh kawasan tersebut rata dengan tanah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung