Repelita [Jakarta] - Dua pekerja swasta asal Cimahi, Jawa Barat, dicokok tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat usai menyebarkan unggahan bermuatan provokasi terkait Presiden RI Prabowo Subianto dan isu nuklir Iran.
Pria berinisial AYP dan AF diamankan lantaran terbukti membagikan narasi rekayasa serta ujaran kebencian kepada pemerintah melalui saluran media sosial Threads.
ADVERTISEMENT
Langkah penindakan hukum tersebut dieksekusi petugas setelah menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada 4 Agustus 2026.
Penelusuran jejak digital langsung digelar hingga akhirnya membuahkan hasil penangkapan kedua pelaku di wilayah Cimahi.
Kasus ini dipicu oleh postingan akun Threads milik AYP yang memelintir pernyataan resmi pemerintah soal program nuklir Iran dan menyertakan tawaran lokasi koordinat Istana Negara.
Tersangka AF kemudian merespons postingan tersebut menggunakan akun miliknya dengan menyisipkan komentar berisi ancaman kekerasan.
Tindakan siber kedua tersangka dinilai membahayakan kondusivitas publik dan dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional.
“Pelaku tanggal 3 Agustus mengunggah konten di platform media sosial Threads terkait isu pernyataan presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ucap dia belum lama ini.
Melalui akun Threads https://www.threads.net/@onthelkebagusan
tersangka AYP merekayasa narasi seolah Kedubes Iran melayangkan protes keras atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah sangat mendukung kemerdekaan menyampaikan pendapat, namun harus berbasis fakta dan memberikan solusi. Bukan dilakukan dengan cara memanipulasi data seolah-olah otentik. Ditressiber Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk provokasi digital yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Penyidik kepolisian masih mendalami peran spesifik masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi manipulasi konten tersebut sengaja dilakukan demi mendongkrak jumlah pengikut serta penonton akun mereka.
Kedua tersangka kini resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis UU ITE serta KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
Polda Jawa Barat mengimbau publik untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan jejaring media sosial. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok