Berita, Hukum

[VIRAL] Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Triliunan Rupiah Buntut Penahanan Kasus Ijazah Jokowi

Repelita.id

29 August 2026 21:06 WIB

[VIRAL] Dapat Amnesti Prabowo, Gus Nur Gugat Negara Triliunan Rupiah Buntut Penahanan Kasus Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum baru diambil oleh pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur usai terbebas dari jerat hukum kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Setelah resmi menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, sosok kontroversial tersebut kini mengajukan gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi kepada negara.

ADVERTISEMENT

Upaya gugatan tersebut diajukan menyangkut kerugian yang dialaminya sepanjang jalannya proses peradilan hingga masa penahanan atas tuduhan ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

Melalui kuasa hukumnya, pendaftaran gugatan perdata tersebut secara resmi telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor pendaftaran perkara PN SKT-6A8C01071198F pada Senin lalu.

Terkait pengajuan perkara ke pengadilan tersebut, kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq mengungkapkan, "Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut dikarenakan ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tidak pernah ada.".

Jalan gugatan tersebut ditempuh lantaran penanganan perkara hukum yang membelit kliennya dianggap menyita biaya, waktu, hingga menguras tenaga.

Proses hukum di berbagai daerah dinilai telah memberikan dampak psikologis serta beban kerugian batin yang teramat dalam bagi Gus Nur.

Mengenai alasan kerugian psikologis dan materiil yang dialami kliennya, Muhammad Taufiq menambahkan, "Rangkaian proses persidangan di beberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yang mendalam.".

Penerbitan keputusan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto menjadi pijakan dasar utama dalam melayangkan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Pemulihan status hukum serta kebebasan murni yang diperoleh menjadi titik tolak untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang ditanggung selama proses penahanan.

Terkait landasan hukum tuntutan tersebut, Muhammad Taufiq menjelaskan, "Pemberian pengampunan negara tersebut membuatnya bebas dari penjara dan memulihkan statusnya, yang kini menjadi landasan bagi Gus Nur untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut.".

Pihak kuasa hukum sebelumnya sempat membocorkan estimasi besaran nominal ganti rugi bernilai fantastis hingga triliunan rupiah yang dialamatkan kepada Joko Widodo.

Tuntutan dengan angka masif tersebut dilayangkan dengan pertimbangan latar belakang finansial tergugat yang dinilai memiliki kekayaan berlimpah.

Mengenai besaran tuntutan materiil tersebut, Muhammad Taufiq sempat membeberkan, "(Nominal ganti rugi?) triliunan rupiah karena Jokowi kaya. Untuk angka pastinya belum ada.".

Apabila permohonan ganti rugi bernilai triliunan rupiah tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, seluruh dana dipastikan tidak akan dikonsumsi untuk kepentingan pribadi Gus Nur.

Seluruh hasil ganti rugi direncanakan akan disalurkan kembali untuk kegiatan sosial serta membantu kelompok masyarakat miskin dan anak-anak yatim.

Terkait rencana penyaluran dana ganti rugi tersebut, Muhammad Taufiq menegaskan, "(Uang ganti rugi akan disumbangkan) kepada fakir miskin, anak yatim, dan yang tidak bersekolah.".

Sosok Sugi Nur Raharja yang lahir di Banten pada 11 Februari 1974 tercatat memiliki riwayat perjalanan hidup yang kerap berpindah tempat dari Bantul hingga bermukim di Malang.

Kasus hukum terkait ijazah palsu bermula dari tayangan percakapan di kanal YouTube Gus Nur 13 Official bersama Bambang Tri Mulyono yang berujung pada penetapan tersangka pada Oktober 2022.

Atas tayangan tersebut, majelis hakim PN Surakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada 18 April 2023, sebelum akhirnya dikurangi menjadi empat tahun melalui putusan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Sebelum memperoleh amnesti resmi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025, Gus Nur telah dinyatakan bebas bersyarat terlebih dahulu pada 27 April 2025.

Perkara tuduhan ijazah palsu ini menambah daftar rekam jejak hukum Gus Nur yang sebelumnya pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian terhadap pemuda Nahdlatul Ulama.

Mengenai amar putusan perusakan nama baik NU di PN Surabaya pada 24 Oktober 2019 lalu, Hakim Slamet Riyadi membacakan, "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan.".

Kasus ujaran kebencian tersebut dilaporkan oleh badan otonom NU akibat konten video bertajuk Generasi Muda NU Penjilat yang diunggah ke platform YouTube.

Selain itu, Gus Nur juga sempat berurusan dengan Polres Jember usai mengumpamakan organisasi NU seperti bus umum yang diisi oleh pengemudi mabuk serta penumpang berbahaya dalam wawancaranya bersama Refly Harun.

Terkait alasan pelaporan narasi analitis tersebut ke pihak kepolisian, Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi mengonfirmasi, “Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial Youtube saat acara bersama saudara Refly Harun.”.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung