Repelita Jakarta - Dinamika politik tanah air kembali memanas menyusul bergulirnya wacana kelayakan administrasi berkas pendidikan di tingkat kepemimpinan nasional pasca-putusan hukum peradilan konstitusi.
Pengamat politik Adi Prayitno memberikan sebuah ulasan tajam mengenai posisi serta masa depan karier politik dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Melalui tayangan diskusi pada kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada hari Sabtu, dirinya memaparkan implikasi sengketa tata negara tersebut bagi kedudukan kekuasaan bersangkutan di lembaga parlemen.
Ia menilai putusan yang dikeluarkan oleh institusi kehakiman konstitusi berujung pada ramainya hantaman serta gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat luas.
"setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi justru yang banyak dikritik dan digebuk itu adalah Mas Gibran dan kawan-kawan banyak sekali pihak-pihak yang kemudian memunculkan statement supaya mundur atau dimundurkan bahkan ada yang mendesak supaya DPR itu untuk melakukan semacam upaya-upaya untuk melakukan hak angket ataupun pansus melakukan investigasi terkait dengan keapsahan ijazah dan seterusnya ini enggak win-win" ujar Adi Prayitno dalam forum tersebut.
Tuntutan dari kalangan legislatif dipandang mulai memunculkan desakan konkrit kelembagaan guna menuntut bergulirnya fungsi pengawasan terukur.
Audit investigasi dinilai krusial guna menelusuri kejelasan prosedur administratif yang melibatkan badan penyelenggara pemilu tingkat pusat terdahulu.
Dirinya menjabarkan kedudukan bersangkutan saat ini layaknya gambaran posisi kepemimpinan politik fungsional yang berada dalam kondisi keterbatasan sokongan kepartaian secara formal.
"terjadi pada Gibranda Kabumingaka sebagai wakil presiden maka sangat layak sebenarnya disebut bahwa Mas Gibran hari ini adalah wapres minority dan minority dari segala-galanya dukungan politik parlemennya tidak ada bukan elit dan ketua umum partai dan mungkin bisa disebut juga bahwa pergaulan politiknya pada level nasional itu relatif bisa dianggap relatif baru dan bisa disebut sebagai pendatang" tambahnya menerangkan.
Kondisi keterbelahan politik tersebut dinilai membuat perolehan daya tawar bagi jalannya pemerintahan menjadi kurang terhitung secara signifikan.
Segala keputusan strategis mengenai kelanjutan wacana pemberhentian ataupun penyelesaian berkas sengketa sepenuhnya diserahkan kepada konsensus fraksi parlemen.
Dirinya pun menyarankan agar kelengkapan dokumen pendidikan formal setingkat sekolah menengah atas dapat segera dipenuhi secara sah demi masa depan kontestasi berikutnya.
"kalau Mas Gibran dan para pendukungnya berharap supaya bisa bertanding di 2029 ia harus mencari ijazah yang setara dengan SMA atau yang terderajat karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak ada bukti yang meyakinkan itu setara itulah kuncinya menjadi penting secara administratif mas Gibran harus dipastikan punya ijazah apakah itu paket C paket B paket F paket O itu teknis yang penting disejajarkan dengan ijazah minimal yang setara dengan SMA" pungkasnya lagi.
Masyarakat pun kini tengah menanti secara seksama apakah riak desakan politik ini akan menjelma menjadi tindakan konkrit kelembagaan negara atau menguap ditelan waktu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok