Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan bermacam barang berharga mahal, mulai dari empat unit motor gede, emas murni, mata uang asing dan rupiah, hingga dokumen aset saat menggeledah kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan bahwa jajaran penyidik menggelar penggeledahan maraton selama tiga hari sejak 30 Juli sampai 1 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
Tindakan penggeledahan dilakukan guna memperkuat pembuktian perkara pemerasan yang menjerat sejumlah pejabat daerah tersebut.
"Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang," kata Budi, Senin 3 Agustus 2026.
Fokus penggeledahan menyasar tempat tinggal para tersangka hingga kantor kedinasan di Jakarta, Pemalang, Kendal, serta Purworejo.
Lokasi penggeledahan meliputi apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU Pemalang, area Kantor Bupati Pemalang, dua kediaman pribadi di Pemalang, rumah Setya Budi Dias di Kendal, serta rumah Lilik Budi Suprianto di Purworejo.
Dari operasi penggeledahan itu, empat motor berkapasitas mesin besar disita dari rumah Mohamad Haris di Pemalang dan rumah Lilik Budi Suprianto di Purworejo.
Penyidik juga menyita satu mobil, uang tunai rupiah dan valuta asing, buku tabungan, BPKB, sertifikat tanah, gawai, flashdisk, serta logam mulia di rumah dinas Bupati Pemalang.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," pungkas Budi.
Pengusutan ini bermula dari penindakan tangkap tangan pada Selasa, 28 Juli 2026 yang menindaklanjuti aduan masyarakat.
Sebanyak 21 orang sempat diamankan sebelum KPK menetapkan empat orang tersangka utama.
Empat tersangka tersebut yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaan bupati Mohamad Haris, staf administrasi KPK dari unsur Brimob Iptu Setya Budi Dias, serta pihak swasta Lilik Budi Suprianto.
Skandal ini terbagi menjadi dua klaster, yaitu dugaan pemerasan pejabat dan rekanan oleh Bupati Pemalang, serta dugaan pemerasan pengurusan perkara yang melibatkan oknum internal KPK.
Pada penindakan awal, penyidik mengamankan barang bukti bernilai sekitar Rp2,7 miliar, termasuk uang Rp1,2 miliar yang diduga dialokasikan untuk mengondisikan perkara di KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok