Berita, Nasional

Usut Kasus Korupsi Dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Dan Rumah

Repelita.id

04 August 2026 02:02 WIB

Usut Kasus Korupsi Dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Dan Rumah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kejaksaan Agung terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah pengusutan tersebut direalisasikan lewat serangkaian tindakan penggeledahan di bermacam titik lokasi strategis oleh penyidik Tim 9 pada Senin, 3 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa salah satu tempat yang disasar merupakan kantor hukum kepunyaan tersangka Don Ritto.

"Saat ini, tim penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," ucap Anang.

Di samping itu, penyidik mengarahkan fokus penggeledahan ke kediaman milik tersangka Nurman Herin yang berlokasi di area Depok, Jawa Barat.

Aktivitas penggeledahan turut menyasar empat korporasi di Jakarta Selatan yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan kasus ini, mencakup PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.

"Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata dia.

Penyidikan perkara ini sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pencucian uang menyusul penyitaan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram beserta uang tunai senilai Rp543 miliar di Sentul, Jawa Barat.

Dua sosok lainnya yakni pengacara Don Ritto serta pihak swasta bernama Nurman Herin juga telah dijerat sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Rudi Margono menerangkan bahwa kejahatan pencucian uang tersebut dilakoni Febrie selama memangku posisi struktural di korps adhyaksa.

Eks Jampidsus tersebut rupanya turut berstatus tersangka dalam tiga berkas perkara korupsi terpisah yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Perkara tersebut meliputi dugaan penyimpangan di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara PLTU PLN yang memicu pemadaman listrik massal, serta dugaan penyelewengan dalam tata kelola PT ASABRI.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung