Repelita [Jakarta] - Pihak Universitas Gadjah Mada kembali menegaskan validitas latar belakang pendidikan mantan Presiden Joko Widodo di tengah bergulirnya proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan seluruh tahapan akademik telah diselesaikan oleh yang bersangkutan hingga lulus pada 5 November 1985.
Pernyataan ini muncul sebagai respon terhadap berbagai klaim di ruang publik yang mempertanyakan keaslian dokumen kelulusan mantan kepala negara tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyoroti lemahnya bukti dalam tuduhan yang kerap disuarakan sejumlah pihak.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara tindak pidana membuat palsu dengan memalsukan dokumen sesuai kaidah hukum pidana.
Membuat palsu berarti dokumen aslinya tidak pernah ada, tetapi seseorang membuat dokumen seolah-olah asli. Itu namanya membuat palsu, ujar Marcus dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, tindakan memalsukan merujuk pada upaya mengubah atau mereproduksi dokumen yang sebelumnya memang eksis.
Namun, ia menilai tuduhan yang selama ini berkembang justru tidak menjelaskan secara tegas apakah yang dimaksud adalah dugaan memalsukan atau membuat palsu ijazah.
Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu, imbuhnya.
Marcus menegaskan bahwa kampus memiliki seluruh catatan administrasi pendidikan yang sah, mulai dari data perkuliahan hingga prosesi wisuda.
Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut. Maka ijazah memang pernah ada. Itu bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan, ujarnya.
Ia juga menepis segala bentuk tudingan miring yang menganggap UGM telah bersikap tidak netral demi kepentingan politik Joko Widodo.
Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah, pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok