Berita, Nasional

UGM Tegaskan Hanya Bertanggung Jawab Atas Rekam Akademik Jokowi Bukan Tuduhan Fisik Ijazah Palsu

Repelita.id

10 August 2026 22:09 WIB

UGM Tegaskan Hanya Bertanggung Jawab Atas Rekam Akademik Jokowi Bukan Tuduhan Fisik Ijazah Palsu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pihak Universitas Gadjah Mada menyatakan enggan terus ditarik ke dalam pusaran silang pendapat mengenai keaslian fisik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Manajemen perguruan tinggi tersebut berpandangan kejelasan fisik dokumen tidak selayaknya dicampuradukkan dengan ranah wewenang kampus sebagai penyelenggara pendidikan.

ADVERTISEMENT

Rektor Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Ova Emilia membeberkan bahwa institusinya cuma berwenang mengonfirmasi rekam jejak akademis dan bukan menjadi pihak yang menanggung beban atas tudingan keabsahan fisik ijazah.

"Jadi saya kira mesti kita bagi lah. Kita bagi bahwa jangan merancukkan gitu ya antara pertanyaan tadi tentang asli atau palsu kepada institusi pendidikan," ujar Ova, dikutip Senin (10/8/2026).

Langkah penegasan batas wilayah itu diambil guna memisahkan dua ranah yang kerap dicampuradukkan oleh publik dalam menyikapi kontroversi dokumen tersebut.

Satu sisi berkaitan dengan riwayat perkuliahan politikus terkait, sedangkan sisi lain menyangkut kecurigaan fisik atas lembar ijazah.

Ova mengimbau seluruh pihak agar cermat membedakan batasan tanggung jawab lembaga akademik.

Kampus menyimpan seluruh data administrasi yang mencatat perjalanan studi mantan kepala negara tersebut sejak terdaftar hingga resmi diwisuda.

Berkas tersebut menegaskan status kehadiran yang bersangkutan sebagai mahasiswa yang menempuh proses pembelajaran hingga lulus pada 1985.

"Sedangkan bagi kami di institusi pendidikan, kami mempunyai bukti... dokumen yang tadi sudah disampaikan oleh bapak dekan tentang otentisitas kebenaran dari pihak terkait adalah masuk sebagai mahasiswa, berproses, dan kemudian juga mendapatkan ijazahnya pada saat wisuda di tahun 1985," kata Ova.

Pihak rektorat menegaskan tidak berkewajiban merespons tuduhan dokumen palsu yang dialamatkan kepada alumnusnya.

Kelompok yang meragukan keaslian berkas diminta menunjukkan pembuktian hukum mandiri tanpa membebankan lembaga pendidikan.

Di sisi lain mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menilai pelaporan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa menuntut pembuktian dokumen secara terbuka di persidangan.

Pakar hukum tata negara itu menyebut kepastian fisik ijazah menjadi poin mendasar yang wajib ditunjukkan pelapor sebelum melangkah pada materi perkara lainnya.

"Ini kan ijazah, ayok buktikan dulu dong ijazahnya," ujar Mahfud MD. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung