Repelita [Jakarta] - Polemik terkait apakah kritik yang dilontarkan mantan Ketua BEM UGM merupakan bentuk penghinaan atau aspirasi murni kini menjadi sorotan tajam pakar hukum.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa gesekan yang terjadi saat ini lebih didominasi oleh pertarungan opini publik daripada masalah pelanggaran hukum yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, membawa persoalan kritik mahasiswa ke dalam meja hijau adalah langkah yang tidak tepat, mengingat perbedaan tajam antara perilaku kriminal dan kebebasan berpendapat.
"Ini hanya perang media saja, hanya perang pemberitaan saja. Sesungguhnya penegakan hukumnya tidak berpengaruh apa-apa," ujar Fickar, Kamis, 18 Juni 2026.
Fickar berpandangan bahwa pengaduan pidana terhadap aktivis kampus seharusnya tidak menjadi instrumen untuk membungkam pandangan politik masyarakat terhadap penguasa.
Ia menegaskan bahwa idealnya, setiap kritik yang diarahkan kepada pemegang kebijakan harus diperlakukan sebagai masukan berharga dalam koridor sistem demokrasi.
"Dia harus ditempatkan dalam ranah yang lain, tidak tepat kalau menurut saya ditempatkan pada ranah pidana, dia harus ditempatkan pada ranah politik," tutur Fickar.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya bagi pucuk pimpinan negara untuk memiliki sikap terbuka dalam mendengarkan setiap suara yang muncul dari berbagai elemen masyarakat.
"Sekeras apa pun protes dari masyarakat, mestinya itu didudukkan sebagai aspirasi. Kepala negara harus pandai menangkap aspirasi ini," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok