Berita, Nasional

Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim Kasus Korupsi Chromebook Jadi Sorotan Pakar Hukum

Repelita.id

16 May 2026 22:20 WIB

Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim Kasus Korupsi Chromebook Jadi Sorotan Pakar Hukum
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Tuntutan pidana kurungan selama delapan belas tahun yang dijatuhkan penuntut umum kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat komputer jinjing mendapat sorotan tajam.

Langkah hukum yang diambil oleh korps adhyaksa tersebut memicu diskursus publik berskala nasional mengenai pemenuhan asas keadilan substantif serta ketepatan penerapan pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum pidana Yenti Garnasi memberikan pandangan kritis formal mengenai formulasi sanksi tersebut dan menilai bahwa beratnya masa hukuman semestinya berbanding lurus dengan besaran nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Menurut analisisnya, kejaksaan tampaknya ingin mengirimkan pesan jera yang kuat kepada para pembuat kebijakan di level birokrasi tertinggi agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kendati demikian, kepastian hukum mengenai ketepatan vonis tersebut nantinya tetap berada di tangan majelis hakim yang memiliki otoritas penuh untuk menakar seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum mengetuk palu keputusan akhir.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung