Repelita [Jakarta] - Lembaga pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat nasional resmi menjatuhkan hukuman disiplin berupa peringatan keras kepada sejumlah pejabat tinggi komisi pemilihan.
Sanksi tegas tersebut diberikan lantaran para penyelenggara terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas kelembagaan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, Rabu (29/7/2026).
Keputusan sidang etik tersebut turut memuat vonis serupa bagi pejabat tingkat regional yang ikut terlibat dalam rangkaian pelanggaran aturan.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Sementara itu, salah satu pejabat sekretariat jenderal yang turut menjadi pihak teradu dalam perkara serupa dinyatakan bersih dari segala tuduhan dan dipulihkan martabatnya.
Pokok permasalahan pelanggaran etik ini bermula dari pemanfaatan sarana transportasi udara sewaan berupa helikopter guna menghadiri agenda pelantikan petugas di daerah.
Fasilitas penerbangan mewah tersebut digunakan saat pejabat pusat terkait sebenarnya memiliki agenda kegiatan resmi lain di wilayah berbeda yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Alasan mendesak waktu perjalanan darat yang sempit dijadikan dalih untuk membenarkan penggunaan moda transportasi udara yang tidak sesuai peruntukan darurat tersebut.
Majelis pengawas menilai tindakan penyewaan helikopter tersebut tidak memenuhi unsur kondisi darurat atau wilayah terisolir dengan keterbatasan akses ekstrem.
"Dari bukti dan fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat alasan lain selain urgensi waktu," kata anggota DKPP Raka Sandi saat membacakan pertimbangan.
"DKPP tidak menafikkan penyewaan helikopter untuk kepentingan pelaksanaan tugas karena hal itu diperkenankan untuk alasan kondisi darurat daerah terisolir atau wilayah dengan keterbatasan akses ekstrem," sambungnya.
Pejabat regional yang turut serta menaiki sarana transportasi udara tersebut dinilai mengabaikan prinsip pengelolaan anggaran secara cermat dan efisien.
Tindakan pembiaran dan keikutsertaan dalam penerbangan tersebut dianggap sebagai bentuk pemborosan anggaran negara yang tidak dapat dibenarkan dalam aturan kelembagaan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok