Repelita Jakarta - TNI Angkatan Laut buka suara terkait kabar kapal perang milik Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka, dengan menyatakan bahwa kapal asing tersebut sedang dalam masa transit di perairan strategis itu.
Kadispenal Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa hak kapal termasuk kapal perang untuk melintas di perairan tersebut merupakan Hak Lintas Transit (Transit Passage) sebagaimana diatur untuk selat yang digunakan sebagai jalur pelayaran internasional.
ADVERTISEMENT
Pelayaran semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau ZEE dan bagian laut lepas atau ZEE lainnya, hal tersebut berdasarkan Pasal 37, 38 dan 39 pada UNCLOS 1982, ucap Tunggul dalam keterangannya pada Minggu, 19 April 2026.
Tunggul menambahkan bahwa meskipun kapal asing tersebut memiliki hak lintas transit, mereka tetap wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai yang berdaulat di wilayah tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga seluruh kapal yang melaksanakan Hak Lintas transit di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai, tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap kapal asing yang melintas di Selat Malaka terikat pada berbagai ketentuan internasional guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama pelayaran.
Selain daripada itu, selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut, ucap Tunggul.
Ia menambahkan bahwa kapal-kapal yang melintas juga wajib mematuhi MARPOL tentang pencegahan pencemaran lingkungan yang berasal dari kapal di perairan Selat Malaka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok