Berita, Nasional

Timsel KPU dan Bawaslu Belum Dibentuk, Titi Anggraini: Ini Melanggar Undang-Undang

Repelita.id

26 October 2026 23:38 WIB

Timsel KPU dan Bawaslu Belum Dibentuk, Titi Anggraini: Ini Melanggar Undang-Undang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara dan kepemiluan Titi Anggraini menyoroti belum dibentuknya tim seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat nasional, meski tenggat yang ditentukan undang-undang telah terlewati.

Hingga Selasa, 20 Oktober 2026, tim seleksi tersebut belum terbentuk, padahal masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu saat ini dijadwalkan berakhir pada 12 April 2027.

ADVERTISEMENT

Titi menilai keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, sebab pembentukan tim seleksi merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu di tingkat nasional yang sudah harus dibentuk tim seleksinya pada 12 Oktober lalu, enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU dan Bawaslu, yaitu pada 12 April 2027, itu sampai hari ini belum dibentuk, padahal perintah undang-undang,” kata Titi, Selasa (20/10/2026).

Ketentuan mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota KPU tercantum dalam Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sementara itu, ketentuan serupa untuk calon anggota Bawaslu diatur dalam Pasal 118 ayat (8) undang-undang yang sama, dengan tenggat pembentukan tim seleksi paling lambat enam bulan sebelum masa keanggotaan berakhir.

Menurut Titi, kepatuhan terhadap aturan harus dimulai sejak tahapan awal pergantian penyelenggara pemilu, bukan hanya ketika proses seleksi calon anggota telah berjalan.

Keterlambatan pembentukan timsel, kata dia, menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan ketentuan hukum yang menjadi dasar pergantian anggota kedua lembaga tersebut.

Persoalan ini juga berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029, mengingat KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam pelaksanaan tahapan pemilu serta pengawasan proses demokrasi.

Pergantian anggota kedua lembaga perlu dipersiapkan sesuai jadwal agar proses seleksi dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu kesiapan penyelenggara menghadapi tahapan pemilu berikutnya.

Titi menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku harus menjadi acuan dalam menjalankan proses tersebut, sehingga tahapan pembentukan tim seleksi tidak diabaikan atau ditunda tanpa dasar hukum yang jelas.

Editor: 91224 R-ID Elok

Perbaiki penutup dan simbol wajibTambahkan simbol (*) sebelum editor

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung