Berita, Nasional

Tim Hukum Sebut Kasus Ijazah Janggal, Tuntut Jokowi Hadir di Sidang dan Buka Berkas Pemeriksaan

Repelita.id

16 July 2026 14:35 WIB

Tim Hukum Sebut Kasus Ijazah Janggal, Tuntut Jokowi Hadir di Sidang dan Buka Berkas Pemeriksaan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim pembela hukum terdakwa menegaskan bahwa seluruh pusaran kasus ini sebenarnya hanya berputar pada tindakan kliennya yang mengkaji data digital milik Dian Sandi.

Pihak advokat berargumen bahwa objek benda mati yang dianalisis oleh Dokter Tifa mustahil memiliki perasaan untuk merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya.

ADVERTISEMENT

Kegiatan telaah ilmiah atas data tersebut murni merupakan perwujudan dari mandat konstitusional warga negara dalam menggunakan hak untuk bersuara.

Pihak pengacara secara terbuka menyatakan penolakan atas upaya pembungkaman hak berpendapat yang dilaporkan oleh mantan Presiden Joko Widodo.

Langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini dinilai sebagai bentuk pemutarbalikan proses peradilan yang merusak tatanan demokrasi.

Secara konstitusional, posisi Joko Widodo justru dipandang lebih tepat berada di kursi terdakwa karena adanya dugaan manipulasi status kelulusan pendidikan.

Tim penasihat hukum juga menyoroti kejanggalan sikap jaksa penuntut yang terkesan menghalangi penyerahan berkas berita acara pemeriksaan saksi.

Hingga persidangan ketiga berlangsung, dokumen lengkap dari dua puluh enam ahli forensik digital kepolisian belum juga diserahkan kepada pihak pengacara.

Padahal, majelis hakim persidangan telah memberikan instruksi tertulis agar dokumen tersebut wajib dibuka sesuai amanat undang-undang.

Penerapan jerat pasal pidana ITE oleh kejaksaan dinilai sangat rancu serta tidak memiliki dasar perbuatan yang jelas.

Jaksa penuntut umum dianggap sengaja mencampuradukkan delik perbuatan memanipulasi data elektronik dengan pasal konvensional mengenai fitnah.

Padahal, pemilik asli dari dokumen digital yang dipermasalahkan dalam ruang sidang tersebut sama sekali tidak pernah melayangkan laporan keberatan secara formal.

Kehadiran Joko Widodo di muka sidang disebut bersifat mengikat demi hukum berdasarkan ketentuan regulasi formal pidana yang baru.

Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memerintahkan setiap pelapor atau saksi wajib berada di ruang persidangan hingga rangkaian acara selesai.

Pihak kuasa hukum meyakini majelis hakim akan bersikap objektif dalam mengabulkan nota keberatan demi tegaknya keadilan hukum nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung