Berita, Nasional

Tim Hukum Merah Putih Surati MK Minta Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dialihkan ke Mahkamah Agung

Repelita.id

29 September 2026 22:20 WIB

Tim Hukum Merah Putih Surati MK Minta Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dialihkan ke Mahkamah Agung
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keabsahan wewenang yurisdiksi peradilan tertinggi negara dalam memeriksa sengketa prasyarat administratif kepemiluan kini mulai dipertanyakan oleh kelompok praktisi hukum.

Sebuah organisasi advokasi bernama Tim Hukum Merah Putih secara resmi telah melayangkan nota peringatan kepada majelis hakim konstitusi pada Selasa, 29 September 2026.

ADVERTISEMENT

Koordinator THMP Suhadi memaparkan pandangannya bahwa substansi gugatan yang diajukan oleh pihak oposisi telah melenceng dari kodrat persidangan hasil pemilu yang sebenarnya.

"Kami melihat di dalam persoalan yang sekarang lagi mengemuka ini, kalau tidak salah itu terkait dengan peraturan. Karena beberapa alat bukti, terus kemudian juga penyajian dalam gugatan, itu larinya kepada masalah peraturan, yaitu Peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) berkaitan dengan syarat ijazah berkaitan calon presiden dan wakil presiden," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut pandangan Suhadi, pemeriksaan berkas yang mendalilkan ketidaksesuaian pasal komisi pemilihan umum secara legal formal tidak berada di bawah yurisdiksi mahkamah tersebut.

Ia menilai bahwa mekanisme pengujian aturan di bawah undang-undang merupakan hak absolut yang dimiliki oleh lembaga peradilan tertinggi lainnya di Indonesia.

"Nah, kalau kita lihat peraturan, mengujinya di mana? Itu bukan di Mahkamah Konstitusi, tetapi di Mahkamah Agung, karena itu sesuai dengan Pasal 24A Undang-Undang Dasar 1945," tegasnya memaparkan pembagian dasar hukum konstitusi.

Pihaknya mendesak agar majelis hakim segera menyatakan diri tidak berwenang demi menjaga integritas serta menghindari unsur kedaluwarsa dalam penanganan perkara tersebut.

Ia mengingatkan seluruh jajaran penegak hukum agar bertindak penuh kehati-hatian supaya tidak melahirkan preseden buruk yang dapat merusak keluhuran wibawa lembaga penjaga konstitusi.

"Kita ingatkan kepada MK, hati-hati. Karena kami melihat ada persoalan yang sudah sangat mengemuka berkaitan dengan masalah ini. Kita minta supaya nanti ada perhatian khusus dari Mahkamah Konstitusi. Kami sudah mengajukan surat, surat mengingatkan," kata Suhadi menerangkan tujuan pengiriman nota pembelaan tersebut.

Langkah penyuratan resmi ini diklaim murni sebagai wujud kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal penegakan keadilan yang berjalan di atas rel aturan tata negara.

"Saya yakin MK orang-orang hebat, tapi tidak ada salahnya kita sebagai warga negara mengingatkan lembaga yang kita hormati ini untuk hati-hati dalam mengambil keputusan," tandasnya mengakhiri pembicaraan di hadapan awak media.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung