Repelita [Jakarta] - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan klarifikasi tegas mengenai kabar permohonan pengembalian aset sitaan kliennya. Pernyataan pembantahan tersebut disampaikan usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu.
Pihaknya menegaskan bahwa barang yang diminta untuk dikembalikan hanyalah barang pribadi dan dokumen keluarga yang tidak memiliki kaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini," kata Febri usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menerangkan bahwa barang-barang yang masuk dalam daftar permohonan tersebut murni milik pribadi.
"Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Yang kedua ada pigura foto keluarga," lanjut Febri.
Pengacara tersebut menepis secara tegas anggapan bahwa kliennya meminta kembali emas batangan seberat 74 kilogram dan nominal uang tunai ratusan miliar rupiah.
Ia menekankan bahwa proses pengembalian benda sitaan wajib tunduk pada mekanisme hukum acara yang berlaku.
"Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," jelasnya.
Sebelumnya, penahanan resmi terhadap Febrie Adriansyah dilakukan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan TPPU penanganan kasus Asabri.
Penempatan tersangka dilakukan di Rutan KPK guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan keselamatan mengingat rekam jejak kepemimpinannya saat menangani perkara korupsi skala besar.
Langkah hukum tersebut diambil oleh Kortas Tipikor Polri seusai melakukan pemeriksaan marathon terhadap 15 saksi, dua ahli, serta penggeledahan di 13 lokasi berbeda.
Proses penggeledahan di kafe de’Clan Signature mengungkap brankas tersembunyi berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar, disusul penyitaan uang Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer.
Penyidik Polri juga mengamankan emas batangan seberat 74 kg serta uang tunai berbagai mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp476 miliar dari kediaman mewah di Sentul, Bogor.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok