Berita, Nasional

Tim Hukum dr Tifa Sebut Kasus Ijazah Janggal, Tuntut Jokowi Hadir di Sidang dan Buka Berkas Pemeriksaan

Repelita.id

16 July 2026 14:30 WIB

Tim Hukum dr Tifa Sebut Kasus Ijazah Janggal, Tuntut Jokowi Hadir di Sidang dan Buka Berkas Pemeriksaan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim pembela Dokter Tifa menegaskan bahwa inti perkara yang membelit kliennya hanyalah seputar analisis atas dokumen digital milik Dian Sandi.

Pihak advokat berargumen bahwa benda mati yang menjadi objek kajian tersebut secara logika mustahil memiliki perasaan untuk merasa dicemarkan nama baiknya.

ADVERTISEMENT

Kegiatan analisis data tersebut diklaim sebagai wujud nyata pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara dalam kebebasan berpendapat.

Kuasa hukum menyatakan keberatan keras atas tindakan kriminalisasi terhadap Dokter Tifa yang bermula dari laporan mantan Presiden Joko Widodo.

Langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dianggap telah memutarbalikkan proses peradilan hingga mencederai semangat demokrasi.

Menurut perspektif konstitusional, tim hukum menilai posisi Joko Widodo sebenarnya lebih pantas sebagai terdakwa akibat dugaan manipulasi status kelulusan.

Pembelaan juga menyoroti sikap jaksa penuntut yang terkesan menutup-nutupi akses terhadap berkas berita acara pemeriksaan saksi.

Hingga memasuki sidang ketiga, dokumen lengkap dari dua puluh enam ahli forensik digital kepolisian belum juga diserahkan kepada pihak pengacara.

Padahal, majelis hakim telah memberikan instruksi tertulis yang mewajibkan seluruh dokumen tersebut dibuka sesuai amanat undang-undang yang berlaku.

Penerapan pasal pidana dalam Undang-Undang ITE oleh kejaksaan dinilai sangat rancu dan tidak didasarkan pada perbuatan nyata.

Jaksa penuntut umum dianggap sengaja mencampuradukkan delik perbuatan manipulasi data elektronik dengan pasal konvensional mengenai fitnah.

Lebih jauh, pemilik asli dokumen digital yang dipermasalahkan di persidangan disebut tidak pernah mengajukan laporan keberatan secara formal.

Tim hukum juga menegaskan kehadiran Joko Widodo di ruang sidang bersifat mengikat berdasarkan ketentuan regulasi formal pidana yang baru.

Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memerintahkan setiap pelapor atau saksi wajib berada di ruang persidangan hingga usai.

Kuasa hukum menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan bertindak objektif dalam mengabulkan nota keberatan demi tegaknya keadilan hukum nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung