Berita, Nasional

Tim Hukum Dokter Tifa Nilai Persidangan Tidak Adil dan Tuntut Kehadiran Joko Widodo di Ruang Sidang

Repelita.id

16 July 2026 14:11 WIB

Tim Hukum Dokter Tifa Nilai Persidangan Tidak Adil dan Tuntut Kehadiran Joko Widodo di Ruang Sidang
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim hukum Dokter Tifa menyoroti jalannya persidangan yang dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Menurut penasihat hukum, aksi kliennya yang mengkaji dokumen digital milik Dian Sandi hanyalah bentuk analisis terhadap objek benda mati yang tidak memiliki perasaan.

ADVERTISEMENT

Mereka memandang laporan yang dilayangkan mantan Presiden Joko Widodo justru merupakan sebuah pemutarbalikan proses penegakan hukum yang semestinya.

Kuasa hukum bahkan berpendapat bahwa secara substantif, Joko Widodo lah yang seharusnya duduk di kursi pesakitan karena dianggap tidak pernah menunjukkan bukti resmi kelulusan dari Universitas Gadjah Mada.

Pihak pembela juga mengeluhkan sikap jaksa yang terkesan menghambat transparansi persidangan dengan tidak memberikan akses terhadap berita acara pemeriksaan para saksi ahli.

Hingga agenda sidang ketiga berlangsung, berkas milik dua puluh enam ahli dari kepolisian dilaporkan belum kunjung diserahkan kepada tim penasihat hukum.

Padahal, majelis hakim telah memberikan instruksi tegas agar seluruh dokumen pendukung tersebut segera dilengkapi dan diberikan kepada pihak terdakwa.

Selain persoalan administrasi, dakwaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dikenakan terhadap Dokter Tifa dinilai penuh dengan ketidakkonsistenan.

Jaksa penuntut umum dituding mencampuradukkan delik perbuatan pidana dengan pasal mengenai fitnah atau pencemaran nama baik secara tidak tepat.

Pihak pengacara juga mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut, mengingat pemilik dokumen yang dianalisis tidak pernah mengajukan keberatan resmi kepada aparat kepolisian.

Terkait kehadiran pelapor, tim pengacara bersikeras bahwa Joko Widodo wajib hadir langsung di ruang sidang sesuai dengan aturan baru.

Regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dinilai mengharuskan pihak pelapor maupun saksi untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan hakim.

Tim advokat tetap menaruh optimisme besar bahwa majelis hakim akan mengabulkan nota keberatan demi menjaga marwah keadilan serta kebebasan berdemokrasi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung