Repelita [Jakarta] - Penangkapan tiga petinggi Badan Gizi Nasional oleh Kejaksaan Agung dalam kasus rasuah program Makan Bergizi Gratis membuat sejumlah pernyataan lama di media sosial kembali disorot publik.
Salah satu yang kini hangat diperbincangkan adalah tulisan aktivis media sosial Naniek Sudaryati Deyang yang diunggah pada 25 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
Dalam unggahan tersebut, Naniek sebelumnya sempat membela program ini dari berbagai kritik, termasuk menepis tudingan yang menyebut program pemerintah tersebut sebagai maling berkedok gizi.
"Yang ada lebih pada isu, isu dan isu. Narasi terus dibangun tanpa bukti," tulis Naniek dalam unggahan yang kini viral kembali.
Ia bahkan sempat menantang pembuktian melalui jalur hukum apabila memang terdapat tindak pidana korupsi dalam program unggulan era Presiden Prabowo Subianto itu.
Naniek juga menolak keras anggapan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG merupakan satuan penjilat politik penguasa.
Ia mengklaim pembangunan ribuan unit SPPG melibatkan berbagai elemen masyarakat luas, termasuk pondok pesantren hingga pelaku usaha yang tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu.
Menurutnya, pembangunan lebih dari 26 ribu SPPG dengan investasi mencapai puluhan triliun rupiah telah berhasil menggerakkan roda ekonomi nasional pascapandemi.
Namun, situasi berbalik usai Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Akademisi hukum Feri Amsari pun ikut menanggapi perkembangan kasus ini melalui unggahan bernada sindiran di media sosialnya.
“MBG kok Maling Bergizi Gratis. Fitnah saja itu. MBG itu Makan Bergizi Gratis loh,” tulis Feri merespons penetapan status hukum para pejabat tersebut.
Saat ini, pihak kejaksaan terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola keuangan dalam pelaksanaan program makan bergizi tersebut.
Proses hukum ini sekaligus menggeser perdebatan yang semula hanya menjadi wacana di ruang publik kini masuk ke tahapan pembuktian di meja hijau. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok