Berita, Hukum

Terseret kasus yang sama, apes Toni dihukum penjara 1 tahun, Amsal Sitepu bebas, ungkap kejanggalan

Repelita.id

04 April 2026 23:35 WIB

Terseret kasus yang sama, apes Toni dihukum penjara 1 tahun, Amsal Sitepu bebas, ungkap kejanggalan
Foto: Istimewa

Repelita Medan - Sidang putusan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa, 1 April 2026, menghasilkan nasib yang berbeda bagi para terdakwa dimana majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sebelumnya menjadi terdakwa.

Namun di balik putusan bebas bagi Amsal, kasus yang sama justru menyeret nama Toni Aji Anggoro ke dalam jeruji penjara dengan vonis pidana satu tahun dan subsider dua bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Kakak Toni, Tina, mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalani adiknya terasa janggal sejak awal, dimulai dari penjemputan paksa oleh pihak kejaksaan pada tanggal 13 Agustus meskipun Toni masih beraktivitas bekerja seperti biasa di Berastagi.

"Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP. Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka," ujar Tina dalam sambungan telepon pada Jumat, 3 April 2026.

Menurut Tina, kejanggalan tidak berhenti di situ karena dalam persidangan Toni disebut melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain yakni Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal posisi Toni dalam proyek tersebut hanyalah sebagai pekerja pembuatan website desa yang dibayar Rp5.700.000 per website.

"Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat," ujar Tina menjelaskan.

Keluarga pun mengaku telah berupaya menyuarakan kejanggalan dalam kasus ini ke publik, namun belum mendapatkan perhatian luas seperti kasus yang menimpa Amsal Sitepu.

"Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa," ucap Tina.

Kasus Amsal Sitepu sendiri berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui CV Promiseland yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022.

Amsal diduga melakukan mark up anggaran dengan menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa, padahal biaya wajar menurut auditor Inspektorat diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.

Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman dua tahun penjara, namun akhirnya diputus bebas oleh majelis hakim.

Kejaksaan Negeri Karo sebelumnya mengungkap bahwa dalam perkara ini total sudah ada lima tersangka yang ditetapkan yaitu Jesaya Perangin-angin, Toni Aji Anggoro, Amry KS Pelawi, Jesaya Ginting, dan Amsal Christy Sitepu.

Di tengah situasi ini, keluarga berharap ada perhatian dari pihak terkait khususnya Komisi III DPR RI agar kasus yang menimpa Toni Aji Anggoro dapat ditinjau kembali dan keadilan benar-benar bisa ditegakkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung