Berita, Nasional

Terobos Kamar Istri Roy Suryo, Eks Wakapolri Nilai Penangkapan Biadab dan Langgar Hukum

Repelita.id

20 June 2026 19:12 WIB

Terobos Kamar Istri Roy Suryo, Eks Wakapolri Nilai Penangkapan Biadab dan Langgar Hukum
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, memaparkan secara detail seluruh analisis dan kritik tajamnya mengenai kejanggalan hukum kasus penangkapan Roy Suryo serta dr Tifa, sebagaimana diungkapkan dalam kanal YouTube Refly Harun.

Beliau mengawali penjelasannya dengan menyoroti rangkaian proses mulai dari penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan tingkat kedokteran yang dijalani oleh kedua tokoh tersebut.

ADVERTISEMENT

Oegroseno menjabarkan bahwa dasar administrasi aparat dalam melakukan tindakan paksa ini bertumpu pada empat laporan polisi yang diajukan oleh pihak Joko Widodo.

Empat laporan polisi mengenai tindak pidana umum dan tindak pidana khusus Undang-Undang ITE tersebut digabungkan menjadi satu kesatuan dalam berkas perkara.

Menurut beliau, penggabungan pasal KUHP dan UU ITE ini sejak awal sudah menyalahi aturan hukum pidana karena menabrak prinsip dasar lex specialis.

Oegroseno menyatakan berkas perkara tersebut sejak awal tidak layak diajukan ke tahap penuntutan karena sudah ditempuh mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Mekanisme restorative justice tersebut telah resmi dilakukan oleh tiga tersangka lainnya dalam pusaran kasus yang sama, yaitu Eggi Sudjana, Eggy, dan Rismon.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor Delapan Tahun 2021, segala bentuk kesepakatan damai dalam restorative justice wajib bermuara pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.

Dengan diterbitkannya surat penghentian tersebut, maka seluruh laporan polisi otomatis dinyatakan selesai dan peristiwa pidananya dianggap sudah tidak ada lagi.

Oegroseno merasa heran karena berkas perkara ini tetap dipaksakan untuk dilimpahkan oleh pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk tahap pertama.

Beliau menerangkan secara rinci alur birokrasi penanganan perkara di mana Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bertindak sebagai pengendali perkara bagi penyidik Polda Metro Jaya.

Sesuai pedoman Kejaksaan, apabila pengendali perkara menyatakan berkas lengkap, maka administrasi penuntutan akan diteruskan kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk diterbitkan formulir P21.

Oegroseno menegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi yang mengizinkan pihak Kejaksaan Tinggi untuk menerbitkan sendiri surat pernyataan P21 tersebut.

Namun, beliau membaca dalam dokumen administrasi penangkapan Roy Suryo tercantum bahwa surat P21 justru secara langsung dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Oegroseno mencurigai adanya pelanggaran internal terhadap Pedoman Kejaksaan Agung Nomor Satu Tahun 2026 dan menjamin 100 persen dokumen P21 tersebut tidak sah.

Beliau juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan penangkapan paksa yang dilakukan pasca berkas perkara sudah berada di bawah tanggung jawab pihak kejaksaan.

Penyidik menggunakan dalih bahwa penangkapan dilakukan karena Roy Suryo dan dr Tifa dianggap berpotensi mengulangi perbuatannya melakukan pencemaran nama baik.

Oegroseno menilai argumen tersebut sangat dicari-cari dan merupakan bentuk pembalikan asas hukum dari praduga tak bersalah menjadi asas praduga bersalah.

Beliau menyebut metode penahanan paksa saat penyerahan berkas P21 tidak memiliki dasar aturan sama sekali di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Tindakan sewenang-wenang ini diklasifikasikannya sebagai wujud penggunaan penyakit birokrasi lama yang masih terus dipertahankan oleh sejumlah oknum penyidik kepolisian.

Oegroseno menceritakan pengalamannya berdebat langsung dengan dua perwira pertama kepolisian mengenai dasar hukum penangkapan yang sedang mereka laksanakan di lapangan.

Saat ditantang menunjukkan pasal dalam peraturan kepolisian, kedua perwira tersebut tidak mampu menjawab dan hanya bersikeras bahwa dasar hukumnya pasti ada.

Beliau mengkritik keras pimpinan tim eksekusi penangkapan Roy Suryo yang dikomandoi oleh seorang perwira pertama berpangkat Inspektur Satu berinisial R.

Oknum Iptu R beserta anggotanya dinilai bertindak arogan karena melarang Roy Suryo berganti pakaian, melarang ganti celana panjang, bahkan melarang untuk mandi.

Oegroseno sangat mengecam tindakan Iptu R yang dengan berani melangkah masuk menerobos ke dalam kamar tidur pribadi dari istri Roy Suryo.

Beliau menegaskan kamar tidur merupakan ruang privasi mutlak bagi seorang wanita dan tidak boleh dimasuki oleh petugas lelaki tanpa surat izin khusus.

Tindakan oknum tersebut dinilai sebagai pelanggaran etika profesi kepolisian kategori berat yang sanksi tertingginya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Oegroseno mendesak Divisi Propam dan Paminal Polri segera memeriksa Iptu R agar oknum tersebut tidak justru diberi penghargaan kenaikan pangkat luar biasa.

Beliau juga memprotes taktik pengepungan terhadap dr Tifa di basemen parkir yang menggunakan metode penyergapan layaknya menangkap gembong teroris kelas berat.

Kendaraan dr Tifa ditempel secara rapat dari sisi belakang serta dipepet dari bagian samping sehingga mobil tidak bisa bergerak mundur atau keluar.

Oegroseno memandang cara represif menyerupai didikan kolonial Belanda ini sudah sangat tidak layak diadopsi dalam dunia penegakan hukum modern tahun 2026.

Tindakan berlebihan itu dinilai aneh karena selama tujuh bulan terakhir Roy Suryo dan dr Tifa selalu kooperatif menjalankan wajib lapor setiap hari Senin.

Beliau mengingatkan aturan hukum universal di mana setiap tersangka yang akan ditangkap memiliki hak mutlak untuk langsung didampingi oleh penasihat hukumnya.

Dicontohkan ketegasan di Amerika Serikat, di mana polisi yang berani menyita dan membaca ponsel milik istri tersangka akan langsung dijatuhi sanksi pemecatan seketika.

Oegroseno menyatakan sengaja memberikan edukasi hukum acara pidana ini agar masyarakat memiliki wawasan luas dan tidak mudah menjadi korban kriminalisasi aparat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung