Berita, Nasional

Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis, Brigjen Iwan Mahardan Ditahan Kejaksaan Agung

Repelita.id

04 July 2026 16:24 WIB

Terlibat Korupsi Makan Bergizi Gratis, Brigjen Iwan Mahardan Ditahan Kejaksaan Agung
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus rasuah dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis terus menyeret sejumlah tokoh penting.

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan perwira tinggi kepolisian aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Jenderal bintang satu yang menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional ini menjadi tersangka ketujuh.

Langkah hukum dari pihak kejaksaan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Mabes Polri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan latar belakang jabatan tersangka di lembaga BGN.

Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan: ”Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini yang (pernah) menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.”

Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang dianggap cukup kuat.

Brigjen Iwan diduga terlibat dalam manipulasi proyek pengadaan wadah makanan atau yang dikenal dengan sebutan ompreng bagi program tersebut.

Modus operandi yang dijalankan melibatkan pemanfaatan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui praktik monopoli.

Tersangka diduga menginstruksikan pihak swasta untuk mendirikan perusahaan boneka sebagai sarana penyaluran perlengkapan makan.

Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan: ”Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka.”

Melalui skema ini, tersangka mengatur harga jual perlengkapan secara sepihak dan menerima aliran dana sebagai komisi ilegal.

Kejaksaan saat ini masih terus melakukan kalkulasi terkait total nilai kerugian dan keuntungan haram yang telah dinikmati tersangka.

Demi keperluan penyidikan dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, aparat langsung melakukan penahanan terhadap Brigjen Iwan.

Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan: ”Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.”

Penetapan Brigjen Iwan menambah daftar panjang jajaran pejabat BGN yang tersangkut perkara serupa.

Sebelumnya, nama-nama seperti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung