Repelita [Jakarta] - Penelitian independen terkait tata kelola dokumen kelulusan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo kini resmi dibawa ke meja hijau oleh Analis Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Langkah hukum tersebut diambil Bonatua guna menjawab ajakan terbuka dari pihak Jokowi yang pernah meminta agar polemik keabsahan berkas dibuktikan secara resmi melalui jalur peradilan.
ADVERTISEMENT
"Saya menghormati pernyataan tersebut."
"Ajakan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum adalah pilihan yang jauh lebih bermartabat daripada membiarkan perdebatan berlangsung tanpa kepastian di ruang publik."
"Sebagai peneliti, saya menerima tantangan itu," ujar Bonatua pada Minggu (9/8/2026).
Upaya pembuktian hukum ini dilancarkan melalui berbagai instrumen peradilan, mulai dari DKPP, PTUN, gugatan Perbuatan Melawan Hukum, hingga skema Citizen Lawsuit.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian riset dilakukan secara mandiri untuk menguji sejauh mana keandalan sistem administrasi negara dalam memverifikasi berkas pencalonan pejabat publik.
Temuan awal riset tersebut telah diterbitkan dalam buku berjudul "Ijazah Jokowi Tidak Ada: Belum Diautentikasi, Tidak Diklarifikasi, Hanya Diverifikasi".
"Hasil Penelitian Tahap I menguji apakah penyelenggara pemilu pernah melakukan klarifikasi resmi dan apakah keberadaan arsip autentik dapat dibuktikan oleh badan publik terkait," jelasnya.
Masuk pada penelitian tahap kedua, Bonatua menguraikan sejumlah kejanggalan administratif yang ditemukan dari hasil penelusuran data primer maupun sekunder.
Riset mencatat ketiadaan berkas fotokopi berstempel basah pada pencalonan 2005, 2010, dan 2014, serta ditemukannya dokumen legalisasi tanpa tanggal resmi.
Ditemukan pula penggunaan NIP lama sembilan digit pada stempel dekan, hingga tanda tangan pengesahan oleh pejabat yang dicatat tidak lagi menjabat pada periode pencalonan bersangkutan.
Selain itu, keberadaan arsip buku log registrasi legalisasi di Fakultas Kehutanan UGM periode 2005–2019 serta penyerahan fisik dokumen ke ANRI belum dapat dibuktikan.
"Tujuan akhir dari langkah hukum di Tahap II ini bukan sekadar memperoleh putusan pengadilan, melainkan mendorong lahirnya rekomendasi kebijakan untuk memperkuat Sistem Pendidikan, Kearsipan, dan Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia," pungkas Bonatua. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok