Berita, Hukum

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Istana Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Repelita.id

09 June 2026 17:47 WIB

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Istana Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pihak Istana Kepresidenan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah akan merespons keputusan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Nanti kita tindaklanjuti semuanya, ujar Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.

Sesuai dengan regulasi, kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap jajaran pimpinan Ombudsman RI sepenuhnya berada di tangan Presiden.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2008, keputusan pemberhentian tersebut baru akan memiliki kekuatan hukum tetap setelah ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI yang dipimpin Jimly Asshiddiqie secara resmi mengeluarkan sanksi berat bagi Hery Susanto karena dinilai telah melakukan pelanggaran etik serius.

Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto, ungkap Jimly dalam konferensi pers, Senin, 8 Juni 2026.

Lebih lanjut, Majelis Etik mengungkap bahwa Hery Susanto tercatat menghadapi belasan laporan terkait dugaan pelanggaran etik maupun hukum.

Terdapat sedikitnya 12 laporan dari internal Ombudsman serta 14 laporan yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung terkait perkara hukum yang menjeratnya.

Jadi, kalau dari Kejagung lebih banyak.

Tapi sebagian besar di antara itu terkait dengan aspek hukum sehingga kami tidak bisa ikut campur mengungkapnya, tambah Jimly. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung