Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, resmi dijatuhi vonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
Putusan ini diberikan setelah Noel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam persidangan.
Selain hukuman kurungan, hakim juga membebankan denda kepada Noel sebesar Rp200 juta dengan ketentuan pidana tambahan 90 hari penjara jika denda tersebut tidak dilunasi.
Tidak berhenti di situ, Noel diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp3,435 miliar subsider satu tahun penjara sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Hakim memutuskan untuk memperhitungkan pengembalian dana senilai Rp3 miliar yang sebelumnya telah diserahkan terdakwa ke rekening penampungan KPK serta satu unit mobil BAIC BJ40 sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Vonis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara bagi mantan pejabat tersebut.
Dalam tuntutannya pada 18 Mei 2026, jaksa juga sempat menuntut denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Meski demikian, hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutus perkara yang melibatkan mantan orang nomor dua di kementerian tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi jajaran birokrasi mengenai pentingnya menjaga integritas dan mendukung program pemerintahan yang bersih dari praktik kolusi maupun nepotisme (*).
Editor: 91224 R-ID Elok