Repelita [Jakarta] - Pihak termohon dan turut termohon melepaskan hak pembuktian hukum karena tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam persidangan.
Gafur menyatakan kepolisian dan kejaksaan hanya menyerahkan daftar barang bukti berupa dokumen tertulis.
ADVERTISEMENT
Ia menilai bukti surat tanpa didampingi keterangan ahli tidak memenuhi syarat minimal pembuktian di depan majelis hakim.
Hakim diminta tidak mempertimbangkan dalil yang diajukan termohon karena ketiadaan saksi ahli.
Kuasa hukum membeberkan adanya temuan tujuh dokumen dari total 14 ijazah pembanding yang diperiksa laboratorium forensik.
Salah satu dokumen ijazah pembanding tersebut tercatat atas nama Mulyono.
Gafur mempertanyakan keberadaan surat pernyataan keabsahan resmi dari Universitas Gadjah Mada terkait seluruh dokumen pembanding tersebut.
Keabsahan dokumen pembanding dinilai menjadi kunci utama untuk membuktikan dugaan tindak pidana pemalsuan.
Penyelenggara saluran YouTube Refly Harun bersama tim hukum membedah seluruh bukti ijazah pembanding yang dihadirkan penyidik.
Refly Harun menegaskan dokumen pembanding wajib terverifikasi secara sah sebelum digunakan sebagai acuan pengujian.
Perbedaan tata letak serta komposisi cetakan huruf pada dokumen dinilai mengindikasikan adanya ketidaksesuaian fisik.
Roy Suryo secara langsung membandingkan letak karakter huruf pada ijazah nomor 1120 dengan dokumen pembanding lainnya.
Karakter huruf "A" pada ijazah nomor 1120 terlihat menonjol keluar dibanding ijazah bernomor 1115, 1116, dan 1117.
Pihak pemohon mengklaim perbedaan bentuk cetakan tersebut membuktikan kegagalan uji identifikasi dokumen.
Polda Metro Jaya terungkap mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri sebanyak dua kali tanpa tembusan kepada tersangka.
Permohonan pencekalan pertama diajukan pada 7 November untuk jangka waktu 20 hari.
Pengajuan pencekalan kedua dilakukan pada 19 November dengan masa berlaku selama 6 bulan.
Pihak pemohon menyebut masa berlaku surat pencekalan tersebut saat ini telah kadaluarsa.
Gafur mengutip Pasal 53 KUHP baru yang mengamanatkan hakim mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum.
Praperadilan diajukan untuk menguji sembilan bentuk tindakan paksa yang dilakukan oleh penegak hukum.
Tim pemohon saat ini sedang mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum beruntun ini diklaim bukan upaya mengulur waktu melainkan pencarian keadilan sesuai aturan hukum pidana baru.
Hakim tunggal diharapkan memutuskan perkara secara objektif berdasarkan bukti yang tersaji di persidangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok